KNPI JATIM Nilai Putusan MK Penghargaan Buat Generasi Muda Indonesia

RADARJATIM.CO.~Ketua DPD KNPI JATIM Firman Firdhousi Soetanto menyambut baik keputusan MK yang memperbolehkan Kepala Daerah yang usianya belum genap 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai Calon Presiden (Capres) atau Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada kontestasi pemilu 2024. Menurut Firman selaku Ketua, keputusan ini adalah anugerah bagi kaum muda yang notabenya tongkat estafet regenerasi emas kepemimpinan bangsa masa depan.

Baca Juga :  LPK-RI Gugat BRI, KPKNL, Ketua Pengadilan Negeri Jember, dan Pemenang Lelang Terkait Rencana Eksekusi Agunan Konsumen

Menurut Firman, banyak alasan substantif terkait persetujuan putusan MK, salah satunya yang mendasar adalah kesempatan anak muda untuk berkarya dan memimpin negeri ini makin terbuka lebar.

“Kami dari unsur pemuda KNPI JATIM menyambut baik putusan ini, di mana dengan adanya keputusan ini, kurang lebih 56 % populasi kaum muda milenial mulai hari ini dapat berperan aktif sebagai subjek penentu arah republik ini ke depan. Pemuda tidak lagi menjadi objek politik dalam proses demokratisasi politik ke depan, “tutur Firman dalam keterangannya kepada wartawan dalam polemik putusan MK baru-baru ini.

Baca Juga :  Mahasiswa UMM Angkatan 2021 Gelar Sosialisasi Anti-Korupsi di SMP Insan Amanah Malang

“Putusan ini adalah tantangan sekaligus peluang bagi generasi muda Indonesia. Sebagai generasi penerus bangsa, kami sebagai generasi Indonesia siap mengawal dan menjalankan amanah konstitusional ini untuk kita getok tularkan ke kawula muda se Nusantara, “tutup Firman selaku Ketua DPD KNPI JATIM.

Baca Juga :  Kolaborasi D3 Akuntansi Fakultas Vokasi Universitas Airlangga dengan PT Zahir Internasional melalui Kuliah Tamu Industri

(RED)