Menyamar Jadi Petugas, Spesialis Pencuri Komponen PLN Dibekuk Satreskrim Polres Kabupaten Madiun

MADIUN || Radarjatim.co ~ Satreskrim Polres kab Madiun berhasil mengakhiri aksi nekat IC (42), pria asal Desa Morang, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, yang menjadi otak pencurian spesialis komponen listrik. Pelaku yang kerap menyamar sebagai petugas resmi PLN ini ditangkap setelah melancarkan aksinya di 29 titik lokasi lintas daerah, mulai dari Madiun, Ngawi, hingga Bojonegoro.

Modus operandi IC tergolong sangat rapi. Ia selalu mengenakan atribut lengkap layaknya petugas teknis lapangan, seperti rompi dan peralatan kerja khusus, untuk mengelabui warga di sekitar gardu trafo.

Akibat perbuatannya, PLN ditaksir mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah dan ribuan pelanggan sempat mengalami putus aliran listrik.

Himbauan Resmi PLN dan KepolisianMenanggapi kejadian ini, pihak PLN bersama Polres Madiun mengeluarkan himbauan tegas kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah aksi serupa terulang kembali.

Segera Lapor Kendala Listrik: Jika terjadi mati lampu atau gangguan listrik, warga diminta segera melapor melalui aplikasi PLN Mobile atau Call Center 123.
Hal ini penting agar petugas dapat segera menindaklanjuti apakah sedang terjadi pemadaman resmi, gangguan teknis, atau ada faktor lain di lapangan (seperti tindakan sabotase/pencurian).

Baca Juga :  Menanggapi Tudingan Negatif dari Salah Satu Media Lokal, Personil LSM FAAM Angkat Bicara

Kenali Identitas Petugas: Masyarakat perlu mengetahui bahwa setiap kegiatan resmi PLN selalu dilakukan secara tim (kelompok), bukan individu.

Atribut dan Kendaraan: Petugas resmi wajib menggunakan kendaraan operasional ber-logo PLN, menggunakan seragam rapi, serta wajib membawa dan menunjukkan ID Card (kartu identitas) resmi perusahaan.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jatim dan Ajudannya Dijerat Pasal Berlapis di Sidang Tipidkor

Jangan Ragu Bertanya: Jika melihat orang mencurigakan yang mengotak-atik aset PLN tanpa atribut lengkap atau kendaraan resmi, warga diharapkan segera berkoordinasi dengan pengurus RT/RW atau melaporkannya ke kantor polisi terdekat.

Saat ini, IC beserta barang bukti atribut PLN palsu telah diamankan di Mapolres Madiun. Pelaku terancam jeratan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

(Edi)