Diduga 2 Orang Penyalagunaan Narkotika di Polrestabes Surabaya, Pulang Usai Membayar 50 juta

Surabaya||Radarjatim.co – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengamankan 2 tersangka penyalahgunaan Narkotika di Desa Gading Watu,Kecamatan Menganti,Kabupaten Gresik.

Tersangka berinisial A dan D yang ditangkap unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Senin,(23/02).

Namun,tak berselang beberapa hari tepatnya pada tanggal 28 Februari 2026 A dan D dipulangkan dengan dugaan adanya negosiasi uang.

Menurut keterangan sumber terpercaya bahwa A dan D telah menggelontorkan uang sebesar 50 juta baru bisa dipulangkan.

Baca Juga :  Biaya Pendidikan Dasar Murah dan Gratis Masih Jauh dari Harapan Masyarakat KabupatenGresik

“Tersangka A dan D telah dipulangkan setelah adanya negosiasi tadi habis dari rumahnya menanyakan langsung kepada keluarganya,bahwa telah membayar 50 juta setelah itu dipulangkan,”ujar narasumber.

Setelah adanya kejadian tersebut Radarjatim.co menghubungi Kanit 2 Narkoba Polrestabes Surabaya AKP Eko ia mengatakan Perkara memang kami yang menangani dan Kami laksanakan Sesuai  SOP dan Tanpa di pungut biaya apapun.

Baca Juga :  Pecandu Narkoba Hanya Direhab Selama 2 Hari, Integritas LRPPN - BI Dipertanyakan

“Benar kami yang menangani A dan D tapi kami laksanakan sesuai SOP dan tanpa di pungut biaya. Terkait Assament TAT, hasil Rekomnya silahkan tanya langsung Ke BNN kota Surabaya,”ujarnya.

Desakan kini mengarah ke Bidpropam Polda Jatim dan BNNP Jawa Timur agar mengambil alih supervisi kasus, menelusuri kemungkinan gratifikasi, pemerasan, dan pelanggaran prosedur penangkapan/asesmen rehabilitasi.

Baca Juga :  TAPAK KAKI FARID MEMBAWA KEHARUMAN NAMA KABUPATEN GRESIK

Peran Ombudsman RI dan Satgas Saber Pungli juga disebut penting untuk mendalami aspek maladministrasi serta dugaan pemerasan terselubung berbasis layanan yayasan.

Warga berharap isu ini bukan hanya berhenti jadi perbincangan, tetapi diusut tuntas, karena jika dibiarkan, ini bukan sekadar kejahatan narkoba, melainkan kejahatan yang menumpangi hukum itu sendiri.