Gresik||Radarjatim.co – Sangat disayangkan saat wartawan melakukan tugas jurnalisnya diusir salah satu anggota KPPS. Itu terjadi di TPS 20 Desa Kedanyang , Kecamatan Kebomas. (14-02-24)
Saat perhitungan suara awak media hendak meminta ijin untuk mendokumentasikan kegiatan tersebut, malah diusir anggota KPPS.
” Mas ngapain disini selain dari saksi, calon anggota DPD, Panwascam dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak diperbolehkan masuk pada kegiatan itu,” ucap salah satu anggota KPPS sambil memanggil Linmas untuk mengusir wartawan.
Sementara itu , Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajak para pemilih untuk turut serta menyaksikan kegiatan penghitungan suara di TPS. Pemilih juga dapat mendokumentasikan kegiatan penghitungan suara tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam pidatonya menjelang hari pemungutan suara, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).
“Kami berharap pemilih juga ikut hadir menyaksikan kegiatan penghitungan suara di TPS. Dan kami juga mengundang untuk mendokumentasikan, baik itu mencatat, memfoto, atau mengambil gambar video kegiatan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS,” kata Hasyim.
Oleh karena itu awak media mempertanyakan aturan yang melarang wartawan melakukan peliputan pada kegiatan perhitungan suara di TPS tersebut.
Terpisah Ketua Umum Persatuan jurnalis Indonesia (PJI) Hartanto Boechari mengecam tindakan arogansi oknum KPPS dan menyarankan untuk melaporkan Petugas KPPS yang melarang wartawan meliput kegiatan Pemilu itu melanggar Hukum.
Laporkan saja dugaan pidana UU Pers ps 18 ayat 1, tegasnya, Rabu (14/2/2024)
(Red)






