Surabaya, Radarjatim.co- Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap (Dua) tersangka Kasus Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP pada hari 12 November 2021 pukul 01.00 WIB di Jalan Kedung cowek gang 8 Surabaya.
Dalam keterangannya Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Yusep Gunawan melalui Kasatreskrimnya Kompol Mirzal Maulana mengatakan, Bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) Curanmor berada
di Jalan Kebangsren Gg. IV Genteng Surabaya dan Kedung Cowek Nomor 161 Surabaya (Wilayah KP3).
Diketahui, Korban berinisial HBR (44) warga Dsn sebaneh RT 04 RW 06 Bancaran
Bangkalan melaporkan kejadian yang dialaminya. ” Hilangnya motor Pada hari Rabu 20 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Kebangsren Gg. IV Genteng Surabaya,” ungkap Mirzal,Jum’at (12/11/2021).
Ditambahkannya, Setelah mendapatkan laporan Tim Opsnal RESMOB melakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan Reskim Polsek Genteng terkait Kejadian tersebut.
Hingga pada tanggal 10 November 2021 sekitar jam 23.00 WIB Tim Opsnal RESMOB mendapati lokasi keberadaan pelaku pencurian yakni SP (39) di sekitar kampung Kedung Cowek Surabaya setelah itu Tim Opsnal bergerak mengamankan tersangka dan berhasil menangkapnya, kemudian melakukan pengembangan kepada Tersangka lain yang bernama EWC (35) warga Tambak Wedi di daerah Kedung Cowek surabaya.
“Dari tangan pelaku kami amankan :
1. 1(satu) unit SPM Honda beat warna hitam nopol L-2256-LL ( sarana )
2. 1(satu) buah kunci Letter Y
3. 2(dua) buah mata kunci
4. 1(satu) buah mata kunci bentuk L
5. 1(satu) buah magnet kunci
6. 1(satu) lembar STNK An. Eko Budi Santoso
7. 1 (satu) unit Honda beat tahun 2019 warna merah hitam Nopol L 6432 LI No rangka MH1JM112KK168383 Nosin JM11E2150403 ( diamankan di Polsek genteng ),” jelas Mirzal, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.
Lebih lanjut Mirzal mengatakan, Modus Operandinya yakni kedua tersangka melakukan perbuatan pencurian motor berboncengan dengan cara mobile mencari sasaran motor yang kurang pengamanannya. Kemudian setelah mendapatkan kesempatan tersangka menggunakan kunci T yang di bawanya merusak lubang kunci dan setelah berhasil barang hasil curian tersebu dijualnya kepada penadah.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua pelaku didapatkan keterangan bahwa
Kedua tersangka merupakan residivis.
“Pelaku EWC ditahan perkara Narkoba di Polres Bangkalan tahun 2019 baru keluar bulan Oktober 2021 dan pelaku SP ditahan perkara Sajam tahun 2018 Polrestabes Surabaya dan ditahan perkara Curanmor tahun 2019 Polres KP3 Surabaya,” kata Mirzal.
Perlu diketahui, Kedua pelaku juga melakukan Tindak pidana Curanmor di TKP lainnya yakni di Jalan Kedung Cowek 161 Surabaya (Wil polres KP3)
“Untuk Barang Bukti (BB) Sepeda motor hasil kejahatan beserta tersangka penadahnya telah diamankan sebelumnya oleh Polsek Genteng pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 pukul 11.45 WIB di Madura yakni atas nama RFI_ bin ABL (alm), 45 tahun, swasta, Indonesia, alamat Dusun Bancaran Bangkalan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP (pencurian) dengan ancaman 7 tahun penjara. (Fir)






