Foto: Potongan surat klarifikasi dari SMKN 1 Driyorejo,
Gresik | RADARJATIM.CO–Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur mendesak agar pihak Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Driyorejo mengembalikan uang pungutan terhadap orangtua atau wali siswa. Nilainya diduga mencapai jutaan rupiah per siswa.
Dijelaskan Hamidun Inwan sebagai aktivis LIRA DPW Jawa Timur, ada beberapa orang tua dan wali siswa mengeluh terkait pungutan dengan modus infaq oleh pihak SMKN 1 Driyorejo. Diduga, besaran pungutan sudah ditentukan oleh pihak SMKN 1 Driyorejo, bukan secara sukarela sebagaimana jargon “Infaq” yang didengungkan kepada masyarakat.
“Besarannya diduga hingga mencapai Rp 5 juta per siswa, dan ada kurang lebih 200 siswa dari 4 kelas. Jika dikalikan, sudah berapa ratus juta rupiah. Itu belum termasuk uang seragam dan atribut dengan nilai diduga mencapai Rp 3,5 juta, dimana antara siswa dan siswi nilai pungutannya berbeda. Ini yang sedang kami desak untuk mengembalikannya,” jelas Inwan.
Alasan Inwan, ada beberapa orang tua siswa yang tergolong tidak mampu. Pihak SMKN 1 Driyorejo menamakan infaq supaya terhindar dari kesan pungutan, yang termasuk kategori liar. Infaq, jelas Inwan, secara umum diartikan sebagai pengeluaran atau pemberian harta benda kepada orang lain tanpa paksaan. Namun kenyataannya, besaran pungutannya ditentukan oleh pihak SMKN 1 Driyorejo.
“Selain pungutan tersebut, pihak SMKN 1 Driyorejo juga menarik sumbangan dengan besaran Rp. 100.000 tiap siswa per bulan, yang telah dibayar mulai Juli-Agustus 2021. Itu sudah adan unsur pemaksaannya. Makanya, kami adukan terkait ini ke Kejari Gresik,” kata Inwan.
Inwan berharap, Kejari Gresik bisa menyimpulkan dasar hukum atau aturan untuk yang dijadikan dasar pihak SMKN 1 Driyorejo memungut uang ke orang tua siswa atau walinya. Jika ditemukan ada unsur pidana, diharapkan segera diproses supaya tidak ada lagi pungutan liar di sekolah-sekolah negeri.
“Kami akan kawal pengaduan kami ke Kejari Gresik. Diduga kuat ada potensi maladministrasi dan konflik kepentingannya tinggi. Siswa atau orang tua hendaknya diberikan kebebasan memilih sendiri, sedangkan sekolah memberikan pedomannya. Bukan dengan memaksa manarik pungutan dengan besaran yang ditentukan,” kata Inwan.
Dikonfirmasi ke Kiswanto selaku Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur wilayah Gresik, sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban. Begitu juga dengan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Namun, pihak SMKN 1 Driyorejo melalui jawaban tertulis yang ditandatangani Suyono selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Driyorejo, sebagaimana diterima Liramedia.co.id, menyampaikan 3 poin.
Poin pertama ialah bahwa selama pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik baru di SMKN 1 Driyorejo ini sudan merujuk pada Pasal 2 Ayat (1), pasal 14 ayat (5) dan pasal 31 Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Hal tersebut didukung dengan adanya aplikasi terpusat yang bersifat non diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur noor : 188.4/2045/101.7.1/2021 tentan Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB jenjang SMA, sehingga tidak benar adanya dugaan penerimaan peserta didik baru di SMKN 1 Driyorejo dikenakan biaya/pungutan karena PPDB sistem online kewenangan siswa diterima atai tidak, baik di SMA/SMK Negeri seluruh Jawa Timur berada dalam kewenangan panitia Tingkat Provinsi sedangkan sekolah kami hanya bersifat membantu kelancaran pelaksanaan.
Kedua, sebagai wujud implementasi Pasal 33 Permendikbud nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru di sekolah kami, selama pelaksanaan penerimaan Peserta Didik Baru di SMKN 1 Driyorejo, sekolah kami tidak pernah mengeluarkan edaran terkait biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh Peserta Didik Baru di SMKN 1 Driyorejo. Artinya sekolah telah memberikan kebebasan kepada peserta didik baru untuk memenuhi kebutuhan perlengkapannya. Sehingga tidak benar adanya dugaan paksaan pembelian perlengkapan sekolah harus di koperasi sekolah.
Ketiga, tanggungjawab Pendidikan tidak hanya berada di tangan pemerintah, perlu dukungan dan peranan secara aktif dari masyarakat. Melalui Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pasal 10 ayat 2 secara implisit dijelaskan bahwa sekolah diperkenan memohon bantuan dan/atau sumbangan kepada masyarakat (wali murid) yang bersifat sukarela. Di sekolah kami, sumbangan partisipasi masyarakat sesuai dengan kesepakatan dengan wali murid besarnya variatif. Mulai dari nol rupiah sampai yang sangat mampu Rp 100.000 yang peruntukannya salah satunya adalah untuk membantu anak asuh sekolah yang merupakan siswa yang yatim-piatu, yatim, tidak mampu, serta membayar honor Guru Tidak Tetap dan pegawai Tidak Tetap yang belum ber-SK Provinsi yang honornya tidak bisa dibiayai oleh Dana BOS dan atau BPOPP.
Jawaban tersebut ditandatangani Suyono pada 27 September 2021
(Red)






