Surabaya, Radarjatim.co- Dua pengangguran ini harus berurusan dengan Polisi. Dua orang pengedar dan bandar Narkoba ini akhirnya diringkus polisi.
Awalnya polisi menangkap AF (25) warga Tambak Dalam Baru, Asemrowo, Surabaya.
Dalam keterangannya Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel mengatakan, Perlu diketahui, Pelaku AF ditangkap di rumahnya dengan barang bukti tiga poket sabu-sabu (SS) dan 100 butir pil berlogo Y. Polisi kemudian menginterogasi tersangka dan mendapatkan nama MD sebagai penyuplai Narkoba ini.
“Pengakuan AF, ia mendapatkan Narkoba dari MD lalu kami lakukan pengejaran,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya melalui Kasihumas Kompol Muchamad Fakih kemarin (14/10).
Dijelaskannya, Pengejaran dilakukan dan berhasil menangkap MD (41) warga Jalan Gadel Jaya Praja Selatan, Surabaya. Tersangka MD akhirnya mengakui perbuatannya jika ia mengirim Narkoba ke AF. Mereka bertemu di Pom Bensin Jalan Demak.
“Tersangka AF membeli Narkoba ini ke tersangka MD seharga Rp 2.000.000 dan mendapatkan sabu seberat 2 gram. “Namun uang yang diberikan masih Rp 1.000.000,” katanya.
Pengakuan AF, usai mendapatkan sabu dari MD ia langsung membaginya menjadi 11 poket. Sebanyak enam poket sudah laku, dua poket habis digunakan sendiri, sementara tiga poket yang hendak dijual diamankan polisi sebagai Barang Bukti (BB).
“Pengakuan tersangka ia sudah tiga kali membeli Narkoba ke MD. Ia menjual per poketnya seharga Rp 150-200 ribu,” pungkasnya. (Fir)






