Surabaya, Radarjatim.co- Satreskrim Polrestabes Surabaya dibawa pimpinan Kasatreskrim Kompol Mirzal Maulana melakukan penangkapan terhadap satu pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang.
Dari identitasnya, Diketahui satu pelaku berhasil diringkus di Hotel Surabaya pada 30 September 2021 tersangka inisial DR (27), Alamat Tropodo Waru Sidoarjo.
Dalam keterangannya Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. mengatakan, Kronologisnya yakni berawal saat tersangka DR meng-upload foto korban yang merupakan istrinya sendiri yakni EVS (23) ke media sosial Twitter, dan ditawarkan kepada seorang tamu dengan imbalan uang sebesar Rp.1.000.000,-.
“Setelah disepakati, Mereka bertiga janjian bertemu di sebuah Hotel dan melakukan hubungan seksual secara bersama atau threesome,” ungkap Mirzal, Kamis (14/10/2021).
Dijelaskannya, Dari tangan pelaku Kami berhasil mengamankan barang bukti diantaranya,Satu Buku nikah, Uang Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Sebuah HP.
“Atas perbuatannya, Tersangka akan di jerat pasal Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun empat bulan penjara,” Pungkas Mirzal. (Fir)






