Gresik { radarjatim.co ~ Terkait dengan Perkara Perahu Cantrang ( Indah Jaya ) yang pernah diamankan oleh Kerukunan Nelayan Bawean ( KNB ) di Perairan Bawean, Jum’at ( 11/6/2021 ).
Ketua Kerukunan Nelayan Bawean (KNB) H.Ridwan mendesak segara tuntaskan pemeriksaan saksi-saksi di Kantor Pol Airud Wilayah Bawean, dan akhirnya Kasat PolAirud Polres Gresik, AKP. Purlaksono, S.sos ) menugaskan 2 ( Dua ) Personil penyidik untuk menindaklanjuti Perkara Perahu Cantrang di antarannya : Bripka Saji, dan Bripka Andi Prastowo untuk Ke Pulau Bawean, Senin ( 21/6/2021 ).
Sesampainya di Kantor Pol Airud Wilayah Bawean Penyidik langsung melakukan Pemasangan Garis Polisi ( Police Line ) di Barang Bukti yang berupa Satu Perahu Cantrang, dan Jaring Cantrang ( Trol ) serta pemanggilan terhadap para saksi dari Kerukunan Nelayan Bawean untuk diminta keterangan melengkapi Berkas Perkara ( BAP ) dugaan pelanggaran Kasus alat tangkap ikan Cantrang , Selasa (22/6/2021).
Terpisah Ketua NGO Perkumpulan Konservasi Bawean, Muhammad, SE sangat berharap pada Satpol Airud Polres Gresik agar benar-benar serius menuntaskan penanganan perkara Nelayan Cantrang ini sesuai dengan UU RI, No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan hingga sampai proses sidang ke Pengadilan Negeri Gres tentang dan jangan sampai ditoleransi lagi seperti tahun yang lalu agar ada efek jera pada oknum Nelayan nakal yang menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang seperti: Troll, cantrang, pukat harimau dan sejenisnya
Sufairi ~ RJned






