Warga Sambut Positif Layanan Full online Baru Mulai Berlaku di Polres Gresik

Dua warga sedang mengurus SKCK online di Polres Gresik (Foto: istimewa RJ) 

Gresik || RADARJATIM.CO – Polres Gresik Polda Jatim resmi memberlakukan layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara penuh melalui sistem online mulai 22 Juli 2026. Penerapan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai langkah percepatan transformasi digital dalam pelayanan publik.

Baca Juga :  Komunitas Gondrong Lamongan Gelar Bakti Sosial Bantuan Air Bersih di Dusun Mojo Rayung Kembangbahu

Meski pendaftaran dilakukan secara daring, masyarakat tetap dapat menyelesaikan proses penerbitan dokumen di Polres Gresik, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gresik, maupun melalui layanan Mobil SKCK Keliling sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Kapolres berharap sistem baru tersebut mampu memangkas waktu pelayanan sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang membutuhkan SKCK untuk berbagai keperluan administrasi.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Jatim Bantu Korban Terdampak Erupsi Gunung Semeru

“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan layanan digital ini sehingga proses pengurusan SKCK dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kenyamanan bagi pemohon,” imbuhnya.

 

(Red)