Blitar || RADARJATIM.CO ~ Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar, mulai memperketat pengawasan terhadap usaha rumah kost di wilayahnya.
Tapi berdasarkan data, kesadaran para pemilik usaha rumah kos di Kota Blitar untuk taat aturan juga mengalami peningkatan yang sangat signifikan.
Kepala DPMPTSP Kota Blitar, Heru Eko Pramono mengatakan, bahwa, sepanjang tahun 2025 pihaknya mencatat telah menerbitkan puluhan izin usaha penyediaan akomodasi rumah kost.
Sebelumnya, selain belum berizin, puluhan rumah kost sering menjadi ajang untuk tinggal pasangan tanpa status, bahkan sempat terjadi peristiwa dugaan pembunuhan.
Sepanjang tahun 2025 lalu tercatat 43 permohonan izin usaha rumah kost yang masuk dan seluruhnya telah diproses hingga izinnya terbit.
Jumlah tersebut lebih baik dibanding tahun 2024, hal ini menunjukan adanya peningkatan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas.
Menurut Heru, kesadaran masyarakat untuk mengurus perizinan terus meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Perizinan menjadi landasan penting agar usaha rumah kost dapat beroperasi secara legal, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Disamping itu, legalitas usaha juga bisa memudahkan pengawasan serta perlindungan hukum bagi pemilik usaha dan penghuni rumah kost.
“Jadi muaranya adalah, bukan hanya legal secara aturan, tapi juga untuk pengawasan, serta bisa melindungi pemilik usaha rumah kost jika terjadi sesuatu, khususnya terkait masalah hukum,” jlentrehnya.
Lebih dalam Heru menuturkan, pihaknya terus menghimbau kepada para pemilik usaha rumah kost yang belum mempunyai izin agar segera mengurus perizinan.
Sebab perizinan terbuka dan akan memudahkan proses untuk pengurusan bagi pemilik usaha yang sadar akan pentingnya aturan.
“Kami selalu siap dan terbuka untuk memfasilitasi pengurusan izin sehingga usaha kos-kosan bisa berjalan dengan tertib dan legal,” pungkasnya.
(Red).






