Lumajang | RADARJATIM.CO –Polisi menetapkan ‘S’ (33) nama inisial warga Desa Dusun Sekar Mulyo Desa Tunjung Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang sebagai tersangka, atas kasus tewasnya Siwanto (45) warga Desa Jatisari Kecamatan Kedungjajang kemarin pagi.
Siswanto ditemukan dalam kondisi bersimbah darah, di sebuah kebun di Dusun Karang Mulyo Desa Tunjung Kecamatan Gucialit.
Siang tadi, dihadapan sejumlah awak media, Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Darmawan S.I.K M.H menguak fakta peristiwa nahas itu. Tersangka sempat ditanyai benarkah ada hubungan keluarga dengan korban, sontak dengan yakin pria berperawakan tinggi kurus itu menjawab senada mengejutkan.
“Ya pak, saya keponakannya,” jawabnya.
Penyidik bakal menerapkan pasal 338 KUHP Sub 351 ayat 3 KUHP dalam penanganan kasus ini. Senada menyesali perbuatannya, tersangka sesekali menundukkan kepala.
Kapolres Lumajang mengutarakan, jika peristiwa bermula saat keduanya ( korban dan tersangka -red ) sama – sama pergi ke kebun dengan maksud untuk mencari ramban atau pakan ternak.
Tersangka menghampiri korban dan menanyakan masalah pohon sengon milik ibunya yang akan dijual oleh tersangka. Selanjutnya terjadi cek cok mulut, korban yang saat itu memegang celurit langsung membacok tersangka dan spontan tersangka yang saat itu juga memegang celurit, satu kali membacok korban dan mengenai leher sebelah kiri.
Diperoleh hasil visum, bahwa korban mengalami luka robek pada bagian leher dengan ukuran luka panjang 32 cm dan lebar 7 cm. Gagal nafas dan pendarahan hebat, memicu meninggalnya korban.
Selain menetapkan ‘S’ sebagai tersangka, AKBP Dewa juga mengutarakan jika pihaknya turut menyiita sejumlah barang bukti. Salah satu di antaranya dua celurit milik korban dan pelaku.
AKBP Dewa berpesan pada segenap warga, agar dalam menyelesaikan suatu persoalan menggunakan cara baik dengan kepala dingin. Tidak mengedepankan emosi yang cenderung berdampak fatal.
(Red)