Foto: Tersangka Harto Noercahyo kasus dugaan korupsi Pegadaian Cabang Legundi Driyorejo saat dibawa ke Rutan Kelas II.B Gresik, Jumat (13/10/2023).
GRESIK | RADARJATIM.CO – Kejaksaan Negeri Gresik menggelar press release untuk menetapkan secara resmi Harto Noercahyo sebagai tersangka dugaan korupsi senilai Rp 2,3 miliar di PT Pegadaian Unit Pembantu Cabang (UPC) Legundi.
Pria berusia 36 tahun itu kini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Kasus korupsi itu terbongkar setelah perusahaan melakukan audit internal. Ditemukan penyalahgunaan anggaran mulai 2022-2023.
Harto menggunakan data nasabah untuk melakukan transaksi fiktif. Mulai dari gadai, tabungan mas, tabungan logam mulia, hingga pelelangan. Termasuk melalukan mark up jumlah karat dan berat logam mulia milik nasabah.
“Ada sekitar 50-60 nasabah yang disalahgunakan. Untuk sementara jumlah kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar,” kata Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Gresik Bonar Satrio Wicaksono saat press release di Kantor Kejari Gresik, Jumat (13/10/2023)
Bonar menjelaskan tersangka menggunakan data nasabah lama. Yakni nasabah yang sudah selesai melakukan kewajibannya. Mayoritas nasabah dari kawasan Legundi, Benowo, Wringinanom, dan Menganti.
Tidak menutup kemungkinan juga menyasar nasabah dari wilayah lain. Sebab, dari hasil audit, beberapa korban nasabah mengeluhkan tagihan yang masih berjalan, padahal sudah lunas. “Dari keterangan itulah yang menjadi salah satu dasar penyidikan ini dilakukan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kejari Gresik melalui Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda menyebut, tersangka terbilang cukup licin. Dia kerap berpindah tempat tinggal untuk menghindari proses hukum.
Bahkan, pihak keluarganya sendiri sudah dua bulan lebih tidak mengetahui keberadaannya. Meski demikian, tempat persembunyiannya akhirnya berhasil ditemukan. “Kami amankan Jumat dini hari di kawasan Apartemen Gading Icon, Pulogading, Jakarta Timur,” kata Alifin.
Saat penangkapan, pihaknya menemukan beberapa barang bukti berupa buku tabungan, perhiasan, dan surat-surat lainnya. “Tidak ada perlawanan, tersangka pasrah saat kami amankan,” pungkasnya.
Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan pribadi. Namun tidak menutup kemungkinan ada unsur pencucian uang. “Tunggu proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Red)