PASURUAN || RADARJATIM.CO — Pergerakan sebuah truk tangki berwarna putih berlogo NJE di wilayah Kabupaten Pasuruan menjadi sorotan Tim Investigasi RADARJATIM.CO. Kendaraan tersebut terpantau melintas di jalur Pandaan–Bangil sebelum memasuki kawasan Klangkung, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, dan menuju lokasi yang disebut sebagai gudang di sekitar Jalan Jaksa Agung Suprapto, Minggu (11/10/2026).
Temuan ini memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka: apa muatan truk tangki tersebut, dari mana asalnya, siapa penerimanya, dan apakah seluruh aktivitas pengangkutannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
Berdasarkan dokumentasi lapangan yang dilengkapi penanda waktu dan lokasi, truk tersebut terpantau sekitar pukul 10.46 WIB di Jalan Raya Pandaan–Bangil, kawasan Baujeng, Kecamatan Beji. Enam menit kemudian, sekitar pukul 10.52 WIB, kendaraan yang diduga sama terlihat memasuki kawasan Klangkung, Nogosari, Pandaan.
Secara visual, kendaraan itu berwarna putih, berlogo NJE, dan menggunakan pelat nomor berawalan W. Namun, identitas pemilik kendaraan, perusahaan pengangkut, asal muatan, serta tujuan resmi pengiriman belum terverifikasi.
DUGAAN BIO SOLAR SUBSIDI JADI FOKUS PENELUSURAN
Tim Investigasi menaruh perhatian pada dugaan bahwa truk tangki tersebut mengangkut Bio Solar bersubsidi. Dugaan ini perlu diuji melalui pemeriksaan fisik muatan, dokumen pengangkutan, surat jalan, serta penelusuran asal dan tujuan distribusi BBM.
Sebab, tampilan kendaraan maupun rute perjalanan tidak cukup untuk memastikan jenis bahan bakar yang dibawa. Demikian pula, penggunaan jalan alternatif tidak serta-merta membuktikan adanya upaya menghindari pengawasan aparat.
Justru di sinilah pentingnya pemeriksaan oleh instansi berwenang. Jika muatan merupakan BBM industri nonsubsidi, legalitas pengangkutan dan kesesuaian dokumennya perlu dipastikan. Namun, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi di luar peruntukannya, dugaan tersebut harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti yang sah.
LOKASI TUJUAN PERLU DIPERIKSA
Selain kendaraan, lokasi yang disebut sebagai tempat tujuan di sekitar Jalan Jaksa Agung Suprapto, Pandaan, juga perlu ditelusuri. Fungsi bangunan, pengelola, status perizinan, serta kemungkinan adanya aktivitas penerimaan atau penyimpanan BBM belum dapat dipastikan berdasarkan dokumentasi yang tersedia.
Pemeriksaan lokasi menjadi penting untuk mengetahui apakah tempat tersebut merupakan fasilitas usaha yang beroperasi sesuai ketentuan atau memiliki aktivitas lain yang perlu mendapatkan perhatian aparat.
Penelusuran tidak boleh berhenti pada keberadaan truk tangki. Asal BBM, pihak yang menguasai muatan, dokumen transaksi, jalur distribusi, hingga pihak penerima merupakan bagian penting yang perlu diperiksa agar persoalan ini terang benderang.
APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA
Tim Investigasi RADARJATIM.CO mendorong Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur, dan instansi teknis terkait, termasuk BPH Migas sesuai kewenangannya, untuk melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut.
Langkah yang perlu diprioritaskan meliputi identifikasi kendaraan dan perusahaan pengangkut, pemeriksaan dokumen pengiriman, penelusuran asal serta tujuan muatan, dan pemeriksaan legalitas lokasi yang diduga menjadi tempat penerimaan atau penyimpanan BBM.
Secara hukum, dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat ditelaah berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran.
Sementara itu, dugaan kegiatan usaha tanpa perizinan yang diwajibkan dapat diperiksa berdasarkan ketentuan terkait, termasuk Pasal 53 UU Migas, sesuai bentuk kegiatan dan fakta yang ditemukan.
Penerapan pasal-pasal tersebut tentu harus melalui pemeriksaan dan pembuktian. Tidak tepat menetapkan seseorang, perusahaan, atau pengelola lokasi sebagai pelaku sebelum terdapat bukti yang memadai.
KONFIRMASI DAN TRANSPARANSI HARUS DIUTAMAKAN
Hingga berita ini disusun, jenis dan asal muatan truk tangki tersebut belum dapat dipastikan. Identitas perusahaan yang bertanggung jawab, keterangan pengelola lokasi tujuan, serta tanggapan aparat penegak hukum juga masih perlu dikonfirmasi.
Redaksi RADARJATIM.CO menilai, konfirmasi kepada pihak perusahaan atau pengelola armada NJE, pemilik atau pengelola lokasi tujuan, serta instansi berwenang merupakan bagian penting untuk menguji informasi secara berimbang.
Jika ditemukan bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Apabila terdapat indikasi keterlibatan oknum aparat, dugaan tersebut juga perlu diperiksa melalui mekanisme pengawasan dan proses hukum sesuai kewenangan.
Persoalan ini bukan sekadar tentang sebuah truk tangki yang memasuki kawasan gudang. Lebih jauh, publik membutuhkan kepastian bahwa distribusi energi bersubsidi benar-benar diawasi dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
( Rois)






