Setor PBB ke Oknum Perangkat Desa, Warga Madiun Gigit Jari Pajaknya Tetap Berstatus Nunggak

MADIUN ||RADARJATIM.CO ~ Warga Dusun Jabon, Desa Darmorejo, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mengeluhkan munculnya tagihan susulan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun pajak 2021 dan 2022. Warga terkejut karena merasa selama ini selalu taat membayar pajak tersebut melalui perangkat dusun setempat.

Persoalan ini pertama kali mencuat saat salah satu warga Dusun Jabon bernama Samiyun, bersama anaknya, hendak melunasi PBB tahun 2026 di sebuah bank di kawasan Caruban. Saat proses transaksi, petugas bank menginformasikan bahwa objek pajak milik Samiyun masih memiliki tunggakan PBB dari tahun 2021 dan 2022.

“Tahunya itu saat kemarin mau bayar pajak di Bank. Pegawai Bank-nya bilang PBB yang 2021 dan 2022 apa tidak dibayar sekalian,” kata Samiyun saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2026).

Baca Juga :  LAUNCHING AIR MINUM TIRTA BALURAN, BUPATI SITUBONDO BISA DONGKRAK PAD

Mendengar hal itu, Samiyun mengaku bingung. Sebab, ia merasa sudah melunasi semua tagihan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pada tahun-tahun tersebut. Pembayaran kala itu diserahkan langsung melalui Penjabat (Pj) Kepala Dusun (Kasun) Jabon yang berinisial PD.

Sebagai bukti sah di tingkat dusun, Kasun PD menuliskan keterangan “Lunas” beserta tanda tangan di lembar bagian belakang SPPT. Bukti fisik itu pun masih disimpan rapi oleh Samiyun hingga sekarang.

“Saat itu saya bingung, kenapa ditagih pajak tahun 2021 dan 2022. Padahal kan sudah saya bayarkan ke Kasun. Buktinya masih ada di belakang SPPT, diberikan kata lunas dan ditandatangani oleh Kasun,” urai Samiyun kembali menegaskan.

Khawatir dengan temuan tersebut, pihak keluarga Samiyun langsung berinisiatif mengecek status PBB milik anggota keluarga lainnya melalui situs resmi pemeriksaan pajak daerah Pemkab Madiun. Setelah diperiksa, SPPT atas nama ibunya, Sinah, ternyata juga menunjukkan status yang sama.

Baca Juga :  Danrem 084/Bhaskara Jaya Terima Kunjungan Silaturahmi Pengasuh Ponpes Pancawarna Sidoarjo

“Sampai rumah saya menyuruh anak saya untuk melihat SPPT atas nama ibu saya, Sinah. Keterangannya sama, belum dibayar. Warnanya masih merah,” tambahnya.

INDIKATOR MERAH DI WEBSITE BAPENDA

Kabar ini dengan cepat menyebar ke warga Dusun Jabon lainnya. Sejumlah warga kemudian berbondong-bondong memeriksa mandiri status pajak mereka melalui laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun di madiunkab.info. Hasilnya, mayoritas tagihan PBB-P2 milik warga untuk tahun 2021 dan 2022 masih berwarna merah, yang berarti belum terbayar di kas daerah.

Baca Juga :  Satlantas Polres Gresik Sosialisasikan Edukasi Safety Riding Kepada Orang tua dan Guru

Saat dimintai konfirmasi, Sekretaris Bapenda Kabupaten Madiun, Ari Nur Surahmat, membenarkan fungsi dari indikator warna dalam sistem pelaporan daring milik Pemkab tersebut.

“Iya, kalau warna merah itu belum dibayar,” terang Ari Nur Surahmat, Sabtu (10/10/2026).

Kendati demikian, pihak Bapenda belum bisa membeberkan total rincian jumlah wajib pajak (WP) di Desa Darmorejo yang data pajaknya masih tersendat di tahun 2021 dan 2022. Ari menyebutkan akan melakukan koordinasi internal terlebih dahulu dengan bidang terkait. “Senin saya sampaikan ke Bidang,” imbuhnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Darmorejo, Pardiman, belum memberikan respons terkait keluhan warganya. Upaya konfirmasi yang dikirimkan jurnalis melalui pesan singkat WhatsApp sejak Sabtu pagi belum mendapatkan balasan resmi.

(Edi)