Gresik [RADARJATIM.CO~Pemerintah melalui Pemkab Gresik Provinsi Jawa Timur terus melaksanakan pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Dana Desa.
Tapi sangat disayangkan pembangunan infrastruktur di Desa Suwari Kecamatan Sangkapura nampak banyak kejanggalan dan diduga terjadi penyelewengan atau penyimpangan yang berpotensi ada unsur korupsi Karena terindikasi menyalahi RAB pembangunan Drainase dengan volume panjang; 82 m, Kiri 82 – 6.5 m tembok rumah warga Lebar 30 cm dan tinggi; 70 cm
Dari hasil investigasi Tim Radar Jatim di Dusun Maninjau RT. 03 / RW 01 Desa Suwari Kecamatan Sangkapura, pembangunan Drainase sejak dari awal pelaksanaan pekerjaan proyek tidak memasang papan informasi dan terlihat dikerjakan asal – asalan, anggaran dari Dana Desa tahun 2021 tanpa adanya pengawasan dari Tim Pelaksana Kegiatan ( TPK ) dan lemahlemahnya pengawasan dari Pendamping Desa (PD ) serta dari pemantauan dan pembinaan dari pemerintah Kecamatan Sangkapura melalui Kasi Pembangunan terkesan mandul hingga pekerjaan dikerjakan asal jadi
Dengan adanya temuan tersebut, Tim Radarjatim mendatangi Balai Desa Suwari untuk konfkonfirmasi pada pihak terkait, dari keterangan Tim Pelaksana Kegiatan Nofal Rohadi menjelaskan bahwa dirinya cuma sebagai pelaksana simbolis saja dan selanjutnya semua ditangani oleh Kasun setempat, mengenai papan informasi yang tidak terpasang Ia membenarkan kalau memang belum ada papan informasi terkait proyek tersebut karena itu tugas Sekdes ” ungkap Nofal.
Ia menambahkan Pembangunan Drainase di dusun Maninjau dari Dana Desa ( DD ) anggaran tahun 2021 “Anggarannya sebesar Rp 70.000.000,
Dengan volume panjang 165 meter, Lebar 30 cm, Tinggi 70 cm 20 cm untuk pondasi,” Imbuhnya ,Rabu ( 7/4/2021 ).
Dengan adanya temuan di atas diduga kuat ada penyelewengan Dana atau Korupsi Dana Desa yang dialokasikan untuk pembangunan Drainase sebab hasil pekerjaannya jauh dari kualitas standar umumnya hingga terlihat banyak yang retak dan terkelupas
Kepala Desa Suwari, Ruhan, ketika dikonfirmasi terkait proyek drainase yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara , pihaknya mengatakan apa yang disangkakan itu semua tidak benar, memang benar hanya belum dipasang papan Informasi proyek, bahkan volumenya lebih panjang dan pekerjaanya bagus, yang mengetahui hu kan masyarakat Desa Suwari apalagi lokasi pekerjaannya ada di depan rumah ketua BPD masak asal asalan.pungkasnya, Minggu (11/4/2021)
Sementara dikonfirmasi pihak pemerintah Kecamatan Sangkapura melalui kasi Pembangunan, Ubaidilllah mengatakan pengawasan Pada proyek Drainase di Desa Suwari sudah ditangani oleh oleh Korlap, Suhetmanto yang membawa RABnya dan mengawasinya
Menanggapi Pembangunan Drainase tersebut, Ketua DPC Pemantau keuangan negara (PKN) kabupaten Gresik, Jumali mengatakan semestinya setiap proyek pembangunan pekerjaan apa saja yang bersumber dari anggaran Negara wajib melaksanakan asas transparansi seperti memasang papan informasi proyek, hal itu sudah diatur dalam UU RI No .14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan bila yang bersangkutan sebagai pengguna anggaran dan rekanannya tidak transparan serta enggan memasang papan informasi pekerjaan proyek Negara maka patut diduga kuat mereka berpotensi curang, cilik dan bermental korupsi,
Ditandaskan Jumali mestinya Inspektorat Pemda Gresik Pro aktif turun ke lapangan untuk monitoring dan memeriksa proyek-proyek desa yang bersumber dari keuangan negara dan tidak hanya memeriksa SPJ di meja kantor Dinasnya, tegas Jumali
(Suf)