Sidoarjo||Radarjatim.co – Tidak benar informasi kalau Satnarkoba Polresta Sidoarjo melepaskan 2 orang penggunaan narkoba dengan imbalan 15 juta. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Unit 1 Satnarkoba Polresta Sidoarjo Iptu Naufal.
“Kami berangkat dari informasi masyarakat mengenai pemuda yang sering menggunakan narkoba,” tegas Iptu Naufal.
Menangapi informasi itu, sesuai dengan kewajiban untuk melaksanakan penyelidikan dan mengamankan orang tersebut.
Namun dalam pemeriksaan. Pengamanan dilakukan oleh Satnarkoba Polresta Sidoarjo pada Minggu (18/8).
Keduanya adalah RS dan DD yang diamankan dari rumahnya masing masing.
Namun, tambah Iptu Naufal, dalam pemeriksaan, tidak ditemukan barang bukti yang dikuasai atau dimilki mereka dan selama kami interogasi keduanya kooperatif.
Bahkan mereka mau melakukan tes urine. “Hasil test urine yang dilakukan Negatif (-) mengandung Narkotika Gol I,” tandas Iptu Naufal.
Karena itu, tambah Iptu Naufal, dalam waktu sebelum 1×24, pihak kepolisian (Satnarkoba Polresta Sidoarjo berkwajiban untuk memulangkan keduanya. Bahkan RS dan DD dijemput oleh Penasehat Hukum atau Pengacara yang telah mendapatkan kuasa dari pihak keluarganya.
Iptu Naufal menegaskan, pemberitaan tentang adanya uang pelepasan sejumlah 15 juta bagi RS dan DD itu tidak benar. “Kami tidak menerima uang sepeserpun, mereka kami lepaskan karena tidak ada cukup bukti untuk menjadikan mereka tersangka pengguna narkoba,” jelasnya.






