Statemen Jaksa Agung RI, Burhanudin Pantas Sebagai Cambuk Bagi Kejari Gresik

Gresik [radarjatim.co~Kejari Gresik sampai saat ini terkesan tetap tidak menghiraukan aduan sekaligus pertanyaan Awak media terkait kasus dugaan korupsi Mantan Kades Pandanan,  Abdul Wahab sudah berjalan hampir Tiga Tahun belum ada tindak lanjut dan perkembangannya

Saat wartawan konfirmasi ke kasi inteligen Kejaksaan Negeri Gresik, Dimas Atmaja melalui seluler pada penulisan yang ke dua lalu nomer wartawan langsung di blokir oleh dimas.

Dari sini Dimas,panggilan akrab Kasi intel menunjukkan kalau benar-benar tidak  punya eitikad baik untuk menjawab semua pertanyaan wartawan terkait kasus dugaan kuat korupsi mantan Kades Pandanan, Abdul Wahab dan seakan menutupinya yang sudah dua kali dilaporkan oleh LSM GOVERNMENT CORRUPTION WATCH (GCW).

Baca Juga :  Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Jawa Timur Tuntut KPU Hentikan Proses Pemilu

Dalam kesempatan yang berbeda pada Bulan Januari lalu Jaksa Agung RI Burhanudin mengingatkan, jajarannya di seluruh Indonesia untuk menangani perkara tindak pidana korupsi di daerah. Sebab, menurut Jaksa Agung, tidak ada daerah yang tidak ada kasus korupsinya.

Oleh sebab itu menurut Burhanuddin, jaksa menjadi bodoh apabila tidak menemukan perkara tipikor, sementara instansi penegak hukum lainnya mampu mengungkapkan kasus korupsi di Daerah.

“Saya sering katakan tidak ada Daerah yang tidak ada kasus korupsinya. Kalau ada institusi penegak hukum lain melakukan penyidikan kasus korupsi, jaksanya tidak melakukannya maka Jaksanya bodoh. Itu yang kami tindak,” kata Burhanuddin saat menanggapi pertanyaan anggota Komisi III DPR RI dalam rapat kerja di Senayan Jakarta, Selasa (26/1/2021)

Baca Juga :  Risma, Hafizah Cilik Asal Gresik Yang Curi Perhatian Dalam Ajang Hafiz Indonesia 2023

Menanggapi pihak kejaksaan yang menerima bantuan hibah berupa: kendaraan operasional, bangunan Kantor besar dan megah di Daerah, menurut Jaksa Agung bisa dilakukan dengan komitmen tidak menganggu kinerja kejaksaan dalam upaya penegakan hukum.

Kalau kita mendengar dan mencermati statemen Kejaksaan Agung “Jaksa bodoh yang tidak bisa ungkap dan tuntaskan kasus korupsi di Daerah” maka ini yang mungkin terjadi dan pantas jadi  gelar dan cambuk bagi Kejari Gresik.

Dari pantauan rekan-rekan LSM penggiat anti korupsi dan Media Pers bahwa di Kejaksaan Negeri Gresik kita temukan sudah jelas – jelas ada laporan terkait korupsi salah satunya Mantan Kepala desa malah tidak ada penyelesaiannya, dan terkesan tidak transparan terhadap kasus-kasus dugaan korupsi yang ditanganinya seperti: Kasus Camat Duduksampeyan, Mantan Kades Pandanan dan Kades Ndoro Cerme dan lainnya.

Baca Juga :  Tim Hukum Paslon Q-A No.1 Akui Kemenangan Paslon NIAT No 2, dan Dipastikan Tidak Ajukan Gugatan ke MK

Dari sini kita melihat bahwasannya Kejaksaan Negeri Gresik sangat tidak menghiraukan arahan atau statemen yang sudah dikeluarkan oleh Jaksa Agung Burhanudin.maka pantas bagi Oknum Jaksa nakal untuk ditindak tegas dan diberantas sebab disinyalir sejak tahun 2019 dan 2020 belum ada progress report dalam menuntaskan berkas kasus-kasus korupsi di Kabupaten Gresik Propinsi Jawa Timur

(red)