Sosialisasi & Penetapan Nomor Urut Calon Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Gedangkulut

GRESIK | RADARJATIM.CO – Kepala Desa adalah salah satu penyelenggara Pemerintah Desa, yang bertugas menyelenggarakan, melaksanakan pembangunan, pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan meningkatkan pemberdayaan (motor penggerak) masyarakat desa.

Oleh karenanya, Guna mengisi kekosongan Kepala Desa Gedangkulut yang sebelumnya telah meninggal dunia (alm Moh. Ali Mas’ud), Panitia Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Gedangkulut pada hari Selasa (10/10/2023) telah menetapakan bakal calon Kepala desa PAW.

Pelaksanaan penetapan bakal calon kepala desa antar waktu tersebut bertempat di aula balai desa Gedangkulut dan di hadiri Forkopimcam Cerme, ketua BPD dan anggotanya, perangkat desa Gedangkulut, turut hadir kasi pemerintahan kecamatan Cerme Arif dan tokoh masyarakat.

Panitia telah menetapkan dua bakal calon PAW yang telah lulus verifikasi dan kedua – duanya di nyatakan lengkap admitrasi dan sudah memenuhi syarat untuk dapat mengikuti pemilihan kepala desa antar waktu di desa Gedangkulut.

Kedua bakal calon tersebut 1. Saudara H. Tasim 2. Saudara H.M.Saroni. Dalam pelaksanaan Pemilihan kepala desa antar waktu yang akan di pilih oleh peserta musyawarah dan telah ditetapka oleh Panitia dan disetujui sebanyak 47 orang peserta musyawarah, yang terdiri dari unsur perangkat dari BPD perwakilan PKK, perwakilan Kelompok tani, perwakilan Guru/Pendidik, unsur Perajin, Perwakilan Pemuda dan karang taruna, Tokoh Agama dan Tokoh dari masyarakat.

Secara kondisional acara berjalan dengan lancar aman dan kondusif.

(RED)