Gresik [radarjatim.co~`Dewan Pimpinan Daerah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPD KNTI) Kabupaten Gresik resah lantaran masih ada nelayan yang nekat menggunakan jaring trawl atau pukat harimau. Hal ini mengakibatkan semakin rusaknya ekosistem laut dan banyak nelayan ditangkap penegak hukum.
Ketua DPD KNTI Gresik, Agus Dasuki mengatakan, pihaknya ikut andil dalam mendorong lahirnya undang-undang yang melindungi nelayan tradisional. Dan menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya ikan dan Petambak Garam.
Sementara di sisi lain, Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia enggan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya ikan dan Petambak garam.
“KNTI selalu bersuara tentang perlawanan terhadap penggunaan alat tangkap trawl. Tetapi meski segala upaya telah dilakukan, praktik penangkapan ikan dengan trawl masih marak di perairan Indonesia,” kata Agus.
Ditambahkan Agus, KNTI akan terus melakukan sosialisasi kepada nelayan Gresik agar tidak lagi memakai trawl saat melaut. Karena selain merusak lingkungan, trawl hanya akan menyeret nelayan ke masalah hukum.
Lebih lanjut Agus mengatakan, hal ini dipengaruhi beberapa faktor, baik kesadaran nelayan maupun faktor eksternal nelayan.
“Bisa jadi nelayan besar yang serakah. Kami KNTI, organisasi masyarakat nelayan secara internal, akan terus melakukan perjuangan agar penggunaan jaring trawl tetap dilarang, sebab akan merusak ekosistem dan biota laut,” katanya. (Red)