Satlantas Polrestabes Surabaya Gelar Operasi Zebra Selama Dua Pekan

Surabaya, Radar Jatim.co-Polrestabes Surabaya dan Polsek Jajarannya akan menggelar Operasi Zebra 2020, Sabtu( 24/10/2020).

Oprasi tersebut di laksanakan selama 14 hari, mulai 26 Oktober – 08 November 2020.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra SIK,MSi saat di wawancarai oleh awak media mengatakan, tujuan kami adakan Oprasi Zebra 2020, agar terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar.
“Meningkatkan ketertiban, kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,”Tegasnya.

Operasi Zebra ini bertujuan untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas. Polisi juga akan melakukan sosialisasi penegakkan hukum kepada masyarakat.

Kasat lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra menjelaskan , operasi yang ditujukan untuk menjaring pelanggar lalu lintas ini bakal digelar hingga dua pekan ke depan.

Baca Juga :  Warga Sembayat Didampingi LSM Genpatra Wadul Ke Dewan Soal Pipa PDAM Gresik

“Rencanannya, Operasi Zebra nanti akan digelar selama dua pekan, mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November, mendatang,” terang Teddy

Lebih lanjut, Teddy menuturkan dalam operasi kali ini pihaknya bakal lebih banyak melakukan sosialisasi ketimbang penegakan hukum. Selain itu, Teddy mengatakan pihaknya juga akan melakukan tindakan pencegahan pelanggaran.

“Lebih banyak giat preemtif (sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas) dari pada penegakan hukum,” ungkap Perwira alumni SMU Negeri 6 Surabaya.

Kasat Lantas mengatakan dalam operasi Zebra kali ini ada
Delapan Target Operasi
1.Tidak Menggunakan Helm
2. Melawan Arus
3. Melanggar Marka dan Rambu.
4. Pengendara di Bawah Umur.
5. Melebihi Batas Kecepatan.
6. Tidak Memakai Safety Belt.
7. Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol.
8. Muatan Berlebih.

Baca Juga :  Bupati Gresik Gus Yani Bersama Forkopimda Tegaskan Perangi Rokok Ilegal, Karena Rugikan Negara

“Para Pengendara yang kedapatan melanggar akan langsung di tindak tegas dengan tilang seperti melawan arus, pengendara roda dua tidak mengunakan helm, pengunan kendaraan yang masih di bawah umur , melebihi batas kecepatan Roda dua maupun Roda empat, tidak mengunakan sabuk keselamatan ( Safety Belt).”Tuturnya.

Oleh sebab itu, Teddy berharap agar pengguna kendaraan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Selain itu, pengendara juga harus membawa kelengkapan berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga :  Polres Gresik || Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Gresik Kirim Bantuan Korban Gempa Mamuju, Majene Sulbar dan Banjir Kalsel

Penggunaan perangkat keselamatan seperti helm untuk pemotor dan sabuk pengaman untuk pengendara serta penumpang mobil juga harus diterapkan. Sebab hal ini merupakan wujud pengendara untuk mengedepankan keselamatan berlalu lintas.

Sanksi bagi pelanggar yang terjaring Operasi Zebra tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas dapat terancam pidana kurungan atau denda, tergantung dari jenis pelanggarannya.” pungkas Perwira yang lama bertugas di Papua. Kami berharap kepada masyarakat agar senantiasa kooperatif dalam mematuhi peraturan lalu lintas” Pungkasnya.( Hari )