Surabaya, Radarjatim.co- Guna upaya menanggulangi penyalahgunaan Narkotika, maka Badan Narkotika Nasional (BNN) harus banyak memberikan implementasi kepada masyarakat, agar Penegak Hukum di Negara Republik Indonesia (RI) dapat tercapai tujuan.
Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika bisa mengambil contoh dari Pengadilan Negeri Medan yang didukung oleh Kapolda Sumut.
Perlu diketahui, Anang Iskandar sebagai Pelopor Penegakan Hukum secara Restorative Justice terhadap perkara penyalahguna Narkotika dan Hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi, ini bisa dicontoh oleh Penegak Hukum lainnya.
Dalam keterangannya saat diwawancarai, Samuel Teguh Santoso,SH,MH,MM,MPSi., selaku Pembina Rehabiliatasi Sosial Equitas Setara dan juga sekaligus sebagai Penasehat Hukum Equitas Setara sangat mendukung program dari Anang Iskandar dan sudah melakukan Tupoksinya dan banyak membantu masyarakat Kota Surabaya maupun luar Kota Surabaya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu Narkotika kedalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Lebih lanjut Samuel mengatakan, berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang bersifat khusus, tugas dan kewajiban Penyidik hanya menangkap Pelaku Peredaran gelap Narkotika, sedangkan terhadap penyalahguna dan pecandu Narkotika, Petugas harus bersifat fakultatif artinya boleh menangkap boleh tidak,”ungkap Cak Sam, Minggu (26/9/2021) di Resto daerah Dukuh Kupang.
FOTO : Samuel Teguh Santoso,SH,MH,MM,MPsi. selaku Pembina Rehabiliatasi Sosial
Kewenangan Penyidik untuk menangkap bersifat wajib, hanya terhadap Pengedar Narkotika,sedangkan kewenangan menangkap Penyalahguna Narkotika bersifat fakultatif, penyalahguna tidak dilakukan penangkapan tidak menjadi masalah hukum. Karena ada pilihan yang lebih tepat, yaitu penyalahguna diwajibkan melakukan wajib lapor Pecandu ke IPWL dengan tujuan untuk mendapatkan penyembuhan atau pemulihan (psl 55) dengan kompensasi tidak dituntut pidana (psl 128(2)) sebagai metode Prevention Without Punishment,”tandas Cak Sam panggilan akrabnya.
Dikatakannya, Apabila Penyidik melakukan penagkapan terhadap Penyalahguna narkotika dan dihukum penjara seperti selama ini yang terjadi,maka biaya yang ditanggung oleh Negara sangat besar seperti biaya penyidikan, penuntutan dan pengadilanya serta biaya Rehabilitasi atas putusan Hakim, juga biaya resiko penyalahguna selama dipenjara, seperti terjadinya kebakaran/pembakaran didalam penjara, hingga terjadinya Residivis.
Penangkapan penuntutan dan pengadilan terhadap Penyalahguna Narkotika dilakukan secara selektif. Hanya untuk mengungkap siapa Pengedar dan menangkap Penyalahguna yang menjadi Anggota Sindikat Peredaran gelap Narkotika.
Perlu diketahui, Cak Sam sekarang sudah melakukan penelitian pada para Pecandu, baik anak-anak sampai orang tua dan ditemukan bahwa semua Pecandu wajib direhab atau diberikan edukasi tentang bahaya Narkoba. (Fir)






