Reskrim Polsek Tambaksari Ringkus Dua ABG Pelaku Ranmor

Surabaya || radarjatim.co.Kurang dari 24 jam satuan Unit Reskrim Polsek Tambaksari gerak cepat ungkap kasus pencurian dan Pemberatan (curanmor) R2, meringkus 2 orang anak Baru Gede (ABG) yang meresahkan warga Surabaya.Rabu, tanggal 11 Januari 2023, sekira jam 06.00 Wib.

Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku curanmor itu dibenarkan Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu Aji melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Suprayogi S.H. menyebutkan, keduanya ditangkap usai dilaporkan korban berinisial C.A.G, 23 Th, warga Jl.Gading Karya Surabaya.Rabu 11-01-2023 sekira jam 12.00 Wib

Setelah mendapat laporan adanya pencurian kendaraan R2, Anggota opsnal melakukan olah TKP dilokasi kejadian, setelah mendapat rekaman cctv personel melakukan profiling
dan kurang dari 24 Jam para pelaku dapat diamankan oleh petugas kepolisian selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Tambaksari untuk proses lebih lanjut.

”Benar, telah diamankan dua anak ABG pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Keduanya diduga telah melakukan pencurian sepeda motor pada Rabu (11/1) pagi di depan rumah kawasan jalan gading Karya 111 Surabaya,” ungkap Iptu Suprayogi.Kamis (12/1).

Baca Juga :  Klarifikasi Pihak Terduga Laporan Penipuan Atau Penggelapan 1,2 Kg Emas Dan Uang 500 Jt

Mereka ditangkap diketahui identitas berinisial, N.S,(14 Th), warga Jl Sukolilo Lor dan rekannya berinisial R.D.S,( 16 Th), warga Kalijudan X Surabaya. Bersama kedua pelaku, turut diamankan barang bukti, (1) unit sepeda motor Honda GL PRO 160 warna Hitam th 2005 nopol L 2437 AB (milik korban),1 (satu) unit sepeda motor Honda grand warna hitam nopol L 6963 LE ( Sarana).

Baca Juga :  Medio Januari 2022, Satresnarkoba Polres Bangkalan Amankan 35,99 Gram Sabu dan 23 Tersangka

“Kurang dari 24 jam kedua pelaku dapat diamankan didaerah kejawen keputih tambak VII Surabaya dan di daerah Jl. Kalijudan X Surabaya selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Tambaksari untuk proses lebih lanjut. Kini kedua pelaku ditetapkan tersangka sesuai Pasal 363 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman selama lamanya 9 tahun Penjara,”

Yogi menambahkan,”Kepada petugas mereka mengaku melakukan pencurian sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak dengan kunci Palsu.,” Pungkas Yogi

(Ark).