Rayakan HUT ke-536 Kabupaten Gresik, PEMKAB Gresik Tepati Perlindungan 33.000 Pekerja Rentan Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Foto: Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani, S.E, tiga kiri, menyerahkan simbolis klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan ke ahli waris didampingi dengan Kepala Kantor Wilayah Jatim Hadi Purnomo tiga kanan dan kepala Kantor Cabang Gresik M. Imam Saputra dua kanan kepada ahli waris.

 

Gresik || radarjatim.co~Penyerahan simbolis Klaim JKM BPJamsostek Pekerja Rentan Desa pada HUT Pemerintah Kab Gresik ke 49 dan Hari Jadi Kota Gresik ke 536 Tahun 2023. Kamis,09/03/2023

Gresik, 9 Maret 2023, sebagai upaya melaksanakan amanah negara dalam mencapai welfare state, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik menyerahkan Klaim JKM kepada Ahli Waris Pekerja Rentan Desa yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Desa pada pada HUT Pemerintah Kab Gresik ke 49 dan Hari Jadi Kota Gresik ke 536 Tahun 2023.

Bupati Gresik, H. Fandi Akhmad Yani, S.E, mengatakan bahwa dukungan dan kolaborasi pemerintah daerah dalam pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja di suatu wilayah sangat diperlukan untuk mencapai tujuan pemerintah daerah, yaitu mensejahterakan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan baru.

Baca Juga :  Di Bawah Komando Hendrik Eko Suyatno, Desa Ngranget Fokus Bangun Karakter Generasi Muda

Dalam rangka mendukung program negara dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstreem, Pemkab Gresik menginisasi melalui desa, berkomitmen untuk melindungi 1 Desa 100 Pekerja Rentan dengan total 33.000 pekerja rentan, tambah Yani.

 

 

Hadi Purnomo, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa TImur menyampaikan bahwa jaminan sosial merupakan hal setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian perlindungan dan kesejahteraan. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, maka perlindungan pekerja rentan desa sangat inline dengan tujuan negara.

M. Imam Saputra, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan publik menjalankan 5 program diantaranya: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program BPJS Ketenagakerjaan bisa diikuti secara bertahap, untuk sektor pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) adalah minimal 2 program yaitu JKK-JKM.

Baca Juga :  Nelayan Bawean Butuh Atensi dari Bupati Gresik

Pada tahun 2023 ini BPJS Ketenagakerjaan lebih berfokus pada sustainable growth Pekerja Informal dan Skala Usaha Skala Kecil & Mikro. Dukungan penuh pemerintah kabupaten Gresik sangat menentukan keberhasilan perlindungan pada sektor-sektor tersebut dengan jenis pekerjaan seperti koperasi, UMKM, pedagang pasar, marbot, penjaga makam, guru TPQ, nelayan, petani, dll, tambah Imam.

Drs. Abu Hasan, S.H., M.H., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gresik mengatakan bahwa lengkap 330 desa telah melindungi 100 pekerja rentannya dengan program JKK-JKM. Terima kasih BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik sudah memberikan bukti nyata perlindungan JKM kepada ahli waris dari 3 pekerja rentan desa pada hari ini yaitu dari desa Tanjung Wedoro alm Nukhin, desa Sukomulyo alm Mustajab dan desa Dekatagung alm Minfari.

Pemerintah Kabupaten Gresik sangat mendukung implementasi perlindungan jaminan sosial kepada seluruh sektor pekerja di Kabupaten Gresik, hal ini termaktub dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Optimalisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik. Sedangkan untuk perlindungan perlindungan pekerja rentan desa telah diatur melalui Surat Edaran Bupati. JKK-JKM BPJS Ketenagakerjaan ini akan menjadi jaring pengaman dasar serta bantalan keluarga pekerja rentan ketika risiko terjadi, tambah Abu Hassan.

Baca Juga :  Gubernur Sulsel Terima Kunjungan PJI Sulsel

Imam menambahkan, sampai Februari 2023 peserta PU, BPU dan Jakon adalah sejumlah 246.869 yang coveragenya masih 45,62%. Adapun manfaat klaim yang sudah dibayarkan 1.200 kasus JKK sebesar Rp. 6,05M, 5,699 kasus JHT sebesar Rp. 86,839M, 344 kasus JKM sebesar Rp 3,67M, 2.594 kasus JP sebesar Rp. 2,33 M, dan 180 JKP sebesar Rp. 289,7juta, beasiswa anak sudah dibayarkan Rp. 19,5juta.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik selalu berupaya memberikan pelayanan PRIMA. Kami berharap seluruh pekerja mendapatkan pelayanan excellent sesuai haknya sehingga kesejahteraan pekerja dapat benar-benar dirasakan. Mari satukan semangat sejahterakan pekerja – dan mengurangi angka kemiskinan baru di Kabupaten Gresik”, ujar Imam.

(Red)