Puluhan Kios Pasar Desa Suci Dibongkar, Lahannya Disulap Jadi KDMP: Proyek Ratusan Juta Sia-sia dan Dipertanyakan, Kades Membisu

GRESIK | RADARJATIM.CO — Polemik pengelolaan aset dan pembangunan di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, kembali menjadi sorotan.

Pasar Desa Suci yang sebelumnya dibangun menggunakan anggaran sekitar Rp.550 juta dari Dana Desa serta Bantuan Keuangan (BK) Kabupaten Gresik tahun anggaran 2018-2021 , kini disebut tidak berfungsi sebagaimana tujuan awal pembangunan karena salah perencanaan tata ruang.

Sejumlah kios yang semestinya menjadi ruang aktivitas perdagangan warga justru terlihat tidak beroperasi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pembangunan pasar sekaligus pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran yang telah digelontorkan dan apakah hanya dijadikan ajang korupsi?

Persoalan kian menjadi perhatian setelah puluhan kios di kawasan pasar tersebut dibongkar dan lahannya disebut akan dialihkan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa aset dan bangunan pasar yang sebelumnya dibangun untuk menopang aktivitas ekonomi masyarakat justru tidak dioptimalkan terlebih dahulu?

Apakah pembongkaran tersebut telah melalui prosedur pengelolaan aset desa sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan?

Aset Pasar Desa Bukan Aset Biasa

Dalam ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024, pasar desa termasuk aset desa yang bersifat strategis. Kepala Desa memang menjadi pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa, namun untuk pengadaan, pemindahtanganan, atau penghapusan aset strategis terdapat mekanisme yang harus diperhatikan, termasuk melalui Musyawarah Desa.

Baca Juga :  Jaksa Agung ST Burhanuddin Bangun Legasi Kejaksaan yang Lebih Dipercaya Masyarakat

Karena itu, apabila benar bangunan maupun lahan pasar tersebut dialihfungsikan, masyarakat berhak mengetahui dasar keputusan, status aset, dokumen perencanaan, serta mekanisme musyawarah yang mendasarinya.

Apalagi, jika bangunan pasar tersebut dibangun menggunakan uang negara yang bersumber dari Dana Desa maupun bantuan pemerintah daerah, maka pertanggungjawaban penggunaan anggarannya juga menjadi bagian penting yang perlu dibuka kepada publik.

Kades Suci Membisu Belum Memberikan Klarifikasi

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Suci dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai sejumlah persoalan.

Di antaranya, mengapa kios-kios  Pasar Desa Suci yang berlokasi di tepi jurang dan malam umum tidak berjalan sebagaimana tujuan awal pembangunannya, berapa nilai anggaran sebenarnya yang digunakan, bagaimana status aset pasar saat ini, serta apa dasar hukum dan mekanisme pengalihan fungsi lahan tersebut untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Warga Desa Suci berharap nantinya nasib KDMP tidak sama dengan bangunan kios pasar Desa yang mangkrak tidak dapat diberdayakan hingga membuang anggaran miliaran rupiah sia-sia.

Namun hingga berita ini disusun, Kepala Desa Suci disebut belum memberikan penjelasan saat dikonfirmasi RADARJATIM.CO karena nomor langsung diblokir.

Baca Juga :  Realisasi Proyek Udith di Desa Pilangsari Kalitidu Sudah Sesuai Spesifikasi

Sikap diam tersebut tentu belum dapat dimaknai sebagai pengakuan atas dugaan pelanggaran apa pun. Namun, dari perspektif keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pemerintahan desa, penjelasan dari pemerintah desa menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Bukan Sekadar Soal Bangunan

Persoalan ini tidak semata-mata menyangkut bangunan fisik.

Ada uang publik yang telah digunakan. Ada aset desa yang harus dicatat dan dikelola. Ada tujuan pembangunan yang seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat.

Jika sebuah pasar dibangun dengan anggaran ratusan juta rupiah tetapi kemudian tidak berfungsi, evaluasi terhadap perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, dan pemanfaatannya menjadi hal yang wajar untuk dilakukan.

Demikian pula apabila aset tersebut kemudian dialihkan untuk kepentingan lain, pemerintah desa perlu mampu menjelaskan dasar hukum dan prosedurnya secara terbuka.

Apakah telah dilakukan Musyawarah Desa?

Bagaimana keputusan tersebut dituangkan dalam dokumen resmi?

Bagaimana status aset pasar dalam administrasi desa?

Dan siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan serta pengelolaan pasar sebelumnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Justru menjadi bagian dari kontrol publik terhadap penggunaan uang dan aset milik desa.

Dorong Audit dan Pemeriksaan

Atas kondisi tersebut, diperlukan pemeriksaan secara objektif oleh pihak yang memiliki kewenangan, seperti: KPK, Kejaksaan, Inspektorat Kabupaten Gresik dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), untuk memastikan apakah pembangunan pasar sebelumnya telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan ketentuan penggunaan anggaran.

Baca Juga :  Momen Rebo Wekasan Diwarnai Aksi Demo, Warga Tuntut TKD Suci

Jika kemudian ditemukan indikasi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau desa, proses selanjutnya tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.

Yang juga perlu dipastikan adalah nilai anggaran sebenarnya. Sebab informasi yang beredar menyebut angka sekitar Rp600 juta, sementara terdapat pula penyebutan sekitar Rp550 juta. Perbedaan angka tersebut seharusnya dapat dijelaskan melalui dokumen APBDes, laporan realisasi anggaran, serta dokumen pembangunan yang resmi.

Pada akhirnya, masyarakat Desa Suci tidak membutuhkan polemik tanpa ujung.

Masyarakat membutuhkan jawaban yang terang: berapa uang yang telah digunakan, apa hasil pembangunannya, mengapa pasar tidak berfungsi, bagaimana status asetnya, dan apa dasar pembangunan KDMP di atas lokasi tersebut.

Jika seluruh proses telah sesuai aturan, dokumen dan penjelasan resmi semestinya dapat menjawab semua pertanyaan tersebut.

Sebaliknya, apabila terdapat persoalan dalam penggunaan anggaran maupun pengelolaan aset desa, pemeriksaan secara transparan dan akuntable merupakan langkah yang patut ditempuh.

RADARJATIM.CO akan terus melakukan konfirmasi dan penelusuran terhadap persoalan ini dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, serta hak jawab seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

(Red)