PTDH Ipda Rudi Soik,Mabes Polri : Asistensi Wewenang Polda NTT

Oplus_131072

Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Abdul Karim menjelaskan bahwa PTDH Ipda Rudi merupakan asistensi wewenang Polda NTT (Foto : Dok Mabes Polri / Nawan,RJ)

Radarjatim.co | Jakarta – Divisi Provesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri mengaku telah melakukan asistensi atas proses etik yang diberikan kepada Ipda Rudy Soik. Dia diketahui sebagai anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan kesewenang-wenangan dalam penanganan perkara.

“Kita asistensi saja, tapi masalah itu ditangani polda,” jelas Kadivpropam Irjen. Pol. Abdul Karim di Makobrimob Depok, Senin (14/10/24).

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-76, Polres Blitar Kota Gelar Khitanan Massal

Terkait dengan proses Ipda Rudi sendiri Irjen. Pol. Abdul Karim menekankan bahwa hal itu wewenang Polda NTT.

“Itu wewenang Polda NTT,” ujar Irjen. Pol. Abdul Karim.

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas Polres Bojonegoro Gelar Pelatihan dan Ajak Warga Aktifkan Satkamling

Sekedar informasi bahwa proses hukum sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang melibatkan Ipda Rudi Soik bukan karena hal tersebut.
Ipda Rudi melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus.

Pewarta : Nawan
Kord Liputan Nasional