Prositusi Online Anak di Bawah Umur Ditangkap Tim Naga Kota Pangkalpinang

Pangkalpinang | RadarJatim.Co~Sering kita dengar kejahatan atau tindakan kriminal yang ada di kota pangkalpinang kepulauan Bangka belitung hasil cepat dan respon yang sangat luar biasa oleh buru sergap(Buser) Tim naga kota pangkal pinang kepulauan Bangka belitung dan para pelaku pun tindakan kriminal langsung cepat di tangkap,jadi yang mau buat tindakan kriminal berpikir dahulu sebelum ditindak oleh Tim Naga.

Pada tanggal 02/02/2022,pukul 22.00 wib(malam) mendapat informasi bahwa akan terjadi prostitusi Anak di bawah umur di hotel Golden Vella kota pangkalpinang tim operasi Pekat Menumbing 2022 langsung menuju ke lokasi tersebut

Sesampai di lokasi Tim langsung mengamankan dua orang perempuan yang mana kedua perempuan tersebut dicurigai akan melakukan prostitusi tersebut,lalu kedua perempuan tersebut diinterogasi dan mengaku bernama Sri Mulyani dan mardila Putri Aurora.

Kemudian kedua perempuan juga menerangkan akan melakukan prostitusi dan hendak bertemu dengan seseorang Laki-laki di hotel golden Vella tersebut yang mana berdasarkan keterangan Kedua perempuan tersebut awal ya Mardila Putri Aurora yang diduga sebagai mucikari ada melakukan komunikasi dengan seorang laki-laki bahwa dia ingin memesan seorang perempuan untuk melakukan prostitusi.

Mardila Putri Aurora diduga sebagai mucikari mengatakan bahwa ada perempuan yang bisa untuk melakukan yaitu Sri Mulyani tetapi harga Sebesar Rp 1.000.000(satu juta rupiah) Lalu sebagai tanda jadi mardila Putri Aurora meminta uang di transfer dahulu sebesar Rp 300,000( tiga ratus ribu rupiah) dan uang tesebut di transfer ke rek pemilik atas nama ego yang mana ego ini sebagai pacarnya Mardila Putri Aurora ini,ujar mardila Putri Aurora yang diduga sebagai Mucikari.

Setelah di introgasi lebih lanjut ternyata Sri Mulyani masih berumur 17 tahun ,dan kedua perempuan tersebut Langsung di bawa ke polres Pangkalpinang untuk di minta keterangan Lebih lanjut.

dari undang-undang republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 200 juta rupiah dan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 undang-undang republik Indonesia nomor 19 ,tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 milyar.

Sumber: radarblambagan.com