Program Prioritas Kapolri Tentang Pemantapan HARKAMTIBMAS Polsek Dukuh Pakis

Surabaya,[Radar Jatim.co~Petugas kepolisian terus gencar menyampaikan maklumat kapolri no:ma/Xll/2020, juga melakukan patroli terhadap protokol kesehatan sesuai perwali nomer 67 tahun 2020, tentang penerapan pembatasan jam operasional terhadap masyarakat dan pembatasan aktifitas tempat tempat usaha. senin (11/1/2021).

Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Sugihartoyo,SH.MH melalui Babinkamtibmas Bripka Desix H.Dalam giat sambang sosialisasi warga, secara dialogis dengan Warga Dukuh Pakis gg 05 RW 04 kelurahan Dukuh Pakis,kota Surabaya.

Upaya Kegiatan ini yang dilakukan Babinkamtipmas dalam menghimbau warga binaannya untuk selalu menjaga kesehatan, mencegah dan meminimalisasi Penyebaran serta guna untuk mengurangi risiko Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19), serta harus taat dengan pemberlakuan jam malam

Baca Juga :  Proyek PAB di Desa Sogian Sebabkan Masyarakat di dua Desa Kelimpungan Air Bersih

Dalam himbauannya Bripka Desix menyampaikan,” Kami selaku Bhabinkamtibmas polsek Dukuh Pakis mensosialisasikan tentang pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 11-25 Januari 2021 bahwa tempat Kerja dan usaha dibatasi, karyawan dan pengunjung dilakukan di rumah serta semua kegiatan masyarakat wajib tutup pukul 19.00 wib”.

Baca Juga :  Peringati Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Kabupaten Malang Adakan Lomba Film Pendek

Masih desix “serta wajib memakai masker jaga jarak dan hindari kerumunan. Bagi yang melanggar tidak memakai masker dikenakan denda 150rb, dan tempat-tempat usaha yang tetap melanggar tidak mematuhi denda 500 rb sampai 25 juta”. Imbuhnya. (En)