Polsek Tegal Sari Bersama Tiga Pilar Gencar Operasi Yustisi Masker

Surabaya,[Radar Jatim.Co – Polsek Tegalsari bersama tiga pilar secara rutin melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin sesuai dengan Intruksi Presiden No.6 Tahun 2020.bertempat di Jalan Pasar Kembang Surabaya, Jumat (5/3/2021).

Dalam rangka menjunjung Program Kerja Prioritas Kapolri dibidang Harkamtibmas, serta peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan,pengendalian dan memutus mata rantai Covid- 19.

Sasaran dalam pelaksanaan operasi yustisi yaitu masyarakat yang tidak menggunakan masker,serta mengedukasi masyarakat pentingnya menjaga kesehatan dan mencegah penyebaran Covid-19.

Kemudian bagi yang melanggar di berikan tindakan sanksi tilang jumlah pelanggar sebanyak 15 dibawa KTP selama 14 hari kedepan.

Dalam Giat patroli protokol kesehatan di pimpin oleh Kanit Intelakam AKP Teguh Suprihatin didampingi Kanit Lantas IPTU Sigit Ekan Sahudi SH. ,menghimbau masyarakat dan pengendara agar selalu menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Polres Gresik Gelar Patroli Skala Besar Jaring Pelanggar Prokes di Hari ke Enam PPKM

“Seperti selalu menerapkan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas, ” kata Teguh.

Baca Juga :  Hadiri Pembinaan Guru PPPK dan Honorer, Wabup Bu Min Ajak Guru Untuk Tidak Berpuas Setelah Jadi ASN

Masih Taguh, dalam kegiatan operasi yustisi dan patroli ini juga melaksanakan pembagian masker kepada pedagang pasar dan pengunjung.

“Secara umum pelaksanaan kegiatan berjalan dengan keadaan aman, lancar, tertib dan terkendali kondusif, ” imbuhnya.

Selama dalam melakukan kegiatan situasi terpantau aman lancar dan kondusif (Ari).