Kabag Jakum Biro Jakstra Stama Rena Polri, Kombes Benny Iskandar (Foto : Dok Mabes Polri / Nawan,RJ
Radarjatim | Jakarta – Setelah membentuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO), di tingkat Bareskrim Polri,Mabes Polri tampaknya ingin mengembangkan Direktorat itu.
Mabes Polri berencana bakal membentuk Unit PPA-PPO sampai ketingkat Polsek.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabag Jakum Biro Jakstra Stama Rena Polri, Kombes Benny Iskandar. Benny menyebut Unit PPA dan PPO akan ada di Polda, Polres, hingga tingkat terkecil di Polsek.
“Nanti ke depannya itu, rencana kita, sampai dengan tingkat Polsek itu ada Kanit PPA. Jadi tingkat polda, ada Direktur PPA-PPO, kemudian di polres ada Kasat PPA-PPO, kemudian di polsek itu ada Kanit PPA-PPO,” kata Kombes Benny, Kamis (10/10/2024).
Hal tersebut dibutuhkan karena Polri menilai kasus-kasus melibatkan anak hingga perdagangan orang, tidak hanya terjadi di kota-kota besar. Kasus itu bisa terjadi di tingkat terkecil.
Oleh karena itu, dibutuhkan Unit PPA dan PPO sampai di tingkat Polsek. Ke depannya, kasus seputar tindak pidana PPA maupun PPO yang terjadi di wilayah terkecil, bisa ditangani oleh jajaran Polsek.
“Desa itu yang ada polsek. Jadi, kita menuju ke arah sana nanti,” ucapnya.
Meski begitu, pembentukan Unit PPA dan PPO sampai tingkat Polsek tidak mudah dan membutuhkan waktu.
Polri tetap harus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, agar Unit PPA dan PPO bisa sampai ke tingkat Polsek.
Tentunya ada kaitan dengan keuangan, dan Bappenas, kemudian instansi-instansi yang di perbatasan itu. Jadi dalam prosesnya, kita ke sana, tidak bisa sendiri, harus didukung oleh kementerian-kementerian,” pungkasnya.
Pewarta : Nawan
Kord Liputan Nasional