BUDAYA  

Polres Gresik Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Warga Sukorame Pelaku Penyalahgunaan Narkotika yang diamankan Satnarkoba Polres Gresik (30/7

GRESIK [RADARJATIM.CO – JS (26), seorang warga Kelurahan Sukorame Kabupaten Gresik diamankan Satresnarkoba Polres Gresik pada Kamis (30/07) pukul 19.00 wib.

Kasat Satresnarkoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto mengatakan, ditangkapnya pemuda itu lantaran kedapatan menguasai narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu .

Baca Juga :  Yayasan Relawan Sosial Bersama Kita Cerme Ajak Anggotanya Berziarah Ke Makam Wali 5

Inilah barang bukti shabu-shabu dan kontak sepeda motor

“JS (26) diamankan petugas berdasarkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan menemukan tersangka dengan 1 Klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu,” jelasnya, Senin (3/08).

Kasat Satresnarkoba Polres Gresik juga menerangkan JS (26) berhasil diamankan saat berada di halaman parkiran Alfamidi Jl. Basuki Rahmad,Gresik.

Baca Juga :  Sukses Meniti Karir Produk Kecantikan, Wanita Cantik Linda Melangsungkan Pernikahan Bersama Dokter

Tersangka JS (26) bersama barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang di dalamnya terdapat kertas grenjeng rokok yang di dalamnya berisi 1 (satu) plastik klip yang di dalam berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang 1,15 gram berikut bungkusnya dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Vario warna merah No pol W 5069 AN dibawa ke Mapolres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Ringankan Beban Karyawan di Masa Pandemi, PT Sandi Perkasa Jasa Bagikan 220 Paket Sembako

“Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 114 ayat (1)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas AKP Hery Kusnanto.

(Red/rj)