PKN Bentuk SATGAS WASMAS Nasional, Dorong Pengawasan Partisipatif Program MBG

JAKARTA || RADARJATIM.CO — Pemantau Keuangan Negara (PKN) membentuk Satuan Tugas Pengawasan Masyarakat Program Makan Bergizi Gratis (SATGAS WASMAS MBG) Nasional. Pembentukan satuan tugas tersebut disebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar berjalan transparan, akuntabel, tepat sasaran dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembentukan SATGAS WASMAS MBG Nasional itu disampaikan PKN melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Kepala Badan Gizi Nasional, para bupati, koordinator SPPG, kepala dinas pendidikan, kepala sekolah, camat hingga kepala desa di seluruh Indonesia.

PKN menyatakan, pengawasan masyarakat diperlukan karena Program MBG merupakan program nasional yang menyentuh langsung masyarakat dan melibatkan pembiayaan negara.

Dalam surat tersebut, PKN menegaskan bahwa keberadaan SATGAS WASMAS MBG bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan lembaga pemerintah maupun aparat penegak hukum. Pengawasan yang dilakukan diarahkan sebagai partisipasi masyarakat melalui pemantauan, pengumpulan informasi, verifikasi laporan, serta penyampaian masukan atau dugaan penyimpangan kepada instansi yang berwenang.

Secara regulasi, Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis memang mengatur aspek penyelenggaraan MBG, termasuk pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan.
Sementara itu, Perpres Nomor 83 Tahun 2024 mengatur Badan Gizi Nasional sebagai lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional.

Baca Juga :  Edukasi dan Sosialisasikan Undang -Undang No 14 Tahun 2008, PKN Datangi KPK untuk Dapatkan Dokumen LPJ Pengadaan Barang dan Jasa

Mengawal Program dari Tingkat Nasional hingga Daerah

PKN menyebut jaringan organisasinya telah tersebar di lebih dari 250 kabupaten/kota. Jaringan tersebut rencananya menjadi bagian dari pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan MBG di berbagai daerah.

Ruang lingkup pemantauan yang disebut dalam surat terbuka tersebut antara lain pengadaan bahan pangan, pengadaan peralatan dan sarana pendukung, distribusi makanan, kualitas serta keamanan pangan, ketepatan sasaran penerima manfaat, pengelolaan anggaran, pelaksanaan kontrak dan kerja sama, hingga dugaan penyimpangan administrasi dan penyalahgunaan kewenangan.

Untuk dugaan tindak pidana korupsi, PKN menyatakan laporan akan ditempuh melalui mekanisme yang berlaku dan disampaikan kepada pihak yang mempunyai kewenangan.

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk mencari, memperoleh dan memberikan informasi mengenai dugaan korupsi secara bertanggung jawab.

Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui PP Nomor 43 Tahun 2018 mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Posko Pengaduan dan Verifikasi Laporan

Baca Juga :  Jangan Buang Biji Alpukat , Berikut Alasannya :

Dalam program kerjanya, SATGAS WASMAS MBG Nasional akan mendorong sosialisasi pengawasan masyarakat, pembentukan posko pengaduan, monitoring pelaksanaan MBG di daerah, pengumpulan dan verifikasi laporan masyarakat, serta penyusunan laporan hasil pemantauan secara berkala.

PKN menekankan bahwa setiap informasi masyarakat harus diverifikasi sebelum ditindaklanjuti. Prinsip yang dikedepankan antara lain independen, profesional, objektif, transparan, akuntabel dan berintegritas.

Dengan mekanisme tersebut, PKN berharap pengawasan masyarakat tidak berhenti pada penyampaian keluhan, tetapi dapat menghasilkan informasi yang faktual dan rekomendasi perbaikan bagi penyelenggara program.
PKN Minta Audiensi dengan Badan Gizi Nasional, Selain membentuk SATGAS WASMAS MBG Nasional, PKN juga mengajukan permohonan audiensi kepada Kepala Badan Gizi Nasional.

Audiensi tersebut diharapkan menjadi ruang untuk memperkenalkan organisasi dan struktur satuan tugas, menjelaskan program kerja nasional, membahas mekanisme pengawasan masyarakat serta membangun komunikasi kelembagaan.

PKN juga menyatakan kesiapan untuk mendukung edukasi publik, menerima pengaduan masyarakat, melakukan verifikasi informasi dan menyampaikan rekomendasi kepada instansi terkait.

Dalam suratnya, PKN berharap keberadaan SATGAS WASMAS MBG dapat diterima sebagai salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program.

Baca Juga :  Ditunjuk Sebagai Menteri, Mabes Polri Segera Mencari Pengganti Wakapolri

PKN juga menyampaikan bahwa identitas anggota SATGAS dapat diverifikasi melalui pemindaian barcode pada kartu identitas yang, menurut surat tersebut, akan terhubung dengan situs resmi PKN.
Pengawasan Publik Harus Tetap Berbasis Data

Program MBG memiliki cakupan nasional dan tata kelola khusus yang terus berkembang. Karena itu, pengawasan masyarakat perlu ditempatkan sebagai kontrol sosial yang berbasis data, dokumen dan fakta lapangan.

Setiap dugaan penyimpangan juga perlu dibedakan dari kesalahan administratif, persoalan teknis, maupun tindak pidana. Verifikasi menjadi penting agar informasi yang disampaikan tidak berubah menjadi tuduhan yang belum terbukti.
Melalui pembentukan SATGAS WASMAS MBG Nasional, PKN menyatakan ingin mendorong keterlibatan masyarakat dalam memastikan program berjalan sesuai tujuan, sekaligus membuka ruang komunikasi antara masyarakat dan penyelenggara MBG.
“Pengawasan masyarakat bukan untuk menghambat program, melainkan mendorong agar program berjalan transparan, akuntabel, tepat sasaran dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” demikian garis besar sikap PKN dalam surat terbukanya.

Kini, tindak lanjut atas pembentukan SATGAS WASMAS MBG Nasional dan permohonan audiensi tersebut berada pada ruang komunikasi antara PKN dengan Badan Gizi Nasional serta pemangku kepentingan terkait.

RADARJATIM.CO — Mengungkap Fakta Demi Kebenaran.