PiAR Minta Pengaduan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua DPRD Tetap Diproses BK

GRESIK || RADARJATIM.CO – LSM Partisipasi Akar Rumput (PiAR) menyatakan keberatan atas surat balasan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gresik tertanggal 15 Juni 2026 yang diterimanya. Keberatan tersebut disampaikan karena surat balasan tersebut dinilai tidak memenuhi unsur administrasi formal lantaran tidak dilengkapi stempel resmi lembaga.

PiAR menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan perlakuan dalam proses administrasi. Di satu sisi, masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan diwajibkan tertib  memenuhi berbagai persyaratan administratif secara ketat saat menyampaikan pengaduan. Namun di sisi lain, lembaga negara yang menjalankan fungsi pengawasan etik justru mengabaikan kelengkapan administrasi pada surat yang diterbitkannya hingga terkesan Abal-abal (NGAWUR) dan tidak profesional .

Direktur Eksekutif LSM PiAR, Mas’ud Hakim, pada Rabu (17/6/2026) menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan pihaknya bukan semata-mata terkait persoalan stempel, melainkan menyangkut prinsip kesetaraan perlakuan dan kepatuhan terhadap tata kelola kelembagaan.

Baca Juga :  24 Mobil Vaksin Keliling Polrestabes Surabaya Siap Melayani Warga

“Jika masyarakat atau LSM diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan administrasi secara lengkap saat menyampaikan pengaduan, maka lembaga negara juga harus memberikan contoh yang sama. Prinsipnya adalah kesetaraan di hadapan aturan dan administrasi yang baik,” ujar Mas’ud.

Menurutnya, persoalan administrasi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan substansi laporan yang telah disampaikan PiAR kepada BK DPRD Gresik. Ia menegaskan bahwa pokok pengaduan mengenai dugaan tindakan Ketua DPRD Gresik yang mengajak berkelahi tetap harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Persoalan utama yang kami laporkan terkait dugaan tindakan Ketua DPRD yang mengajak berkelahi tetap harus diproses secara substantif oleh BK DPRD. Jangan sampai perhatian hanya terfokus pada aspek administratif, sementara substansi pengaduan masyarakat justru terabaikan,” tegasnya.

Baca Juga :  Sukseskan Vaksinasi Covid-19, Koarmada II Bersinergi Dengan Forkopimcam Sangkapura Dan Tambak

Mas’ud mengungkapkan bahwa pada Rabu (17/6/2026), PiAR telah menyerahkan seluruh kelengkapan persyaratan administrasi yang sebelumnya diminta oleh BK DPRD Gresik sebagai bentuk itikad baik dan penghormatan terhadap proses yang sedang berjalan.

“Kami sudah menyerahkan seluruh kelengkapan persyaratan yang diminta BK DPRD Gresik. Sebagai bentuk komitmen terhadap proses pengaduan yang kami tempuh, seluruh dokumen yang diminta telah kami penuhi dan serahkan,” katanya.

Meski demikian, PiAR tetap meminta BK DPRD Gresik untuk menerbitkan kembali surat balasan yang sah secara administratif dengan melengkapi stempel resmi lembaga.

“Kami meminta BK DPRD Gresik mengirimkan kembali surat resmi yang telah dilengkapi stempel. Ini penting untuk menjaga tertib administrasi dan memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pengaduan,” ujarnya.

Baca Juga :  Tak Kunjung Ada Geliat Perbaiki Sistem Retribusi Parkir, LSM BIN Jatim Ancam Aksi Demo Dishub Sampang

Atas dasar itu, PiAR mendesak BK DPRD Kabupaten Gresik segera menerbitkan surat pengganti yang resmi dan memastikan proses verifikasi administrasi pengaduan masyarakat tetap berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

PiAR menegaskan bahwa setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi, tidak ada lagi alasan untuk mengabaikan atau menunda penanganan substansi laporan yang telah diajukan. Organisasi tersebut berharap BK DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan etik secara profesional, independen, dan berimbang.

Sebagai tindak lanjut, PiAR menyatakan akan terus mengawal proses pengaduan hingga terdapat kejelasan atas penanganan laporan yang telah disampaikan kepada BK DPRD Gresik.

“Yang terpenting bagi kami adalah substansi laporan tetap diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan ditangani secara serius dan objektif,” pungkas Mas’ud.

(Red)