SOSIAL  

Perkumpulan PKN Gelar Daring By Zoom Tahap 4, Teknis Membuat Laporan Dugaan Korupsi

Surabaya, [radarjatim.co – Ketua umum Pemantau Keuangan Negara (PKN) Patar Sihotang SH.MH. Menyelenggarakan Daring by Zoom tahap empat, Kamis (27/5/2021) pukul 14.00 WIB. Dihadiri seluruh anggota dari sabang sampai merauke dan Purnawirawan TNI, POLRI hingga PNSl.

Tema yang diusung yakni tentang “Teknis Membuat Laporan Dugaan Korupsi” Sesuai yang dimaksud pada Pasal 8 PP No 43 Tahun 2018 tentang syarat laporan tindak Pidana Korupsi, dengan study kasus laporan “PERKUMPULAN ” Pemantau Keuangan Negara (PKN).

Proses Hukum yang berkekuatan tetap seperti putusan pengadilan Tipikor 8/PIT SUS.TPK/2020/PN JAP . Masyarakat harus mengerti terkait Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,

Baca Juga :  DPP ASMIPA Peduli Sesama, Berikan Donasi Takziah pada Anggota Melalui DPC Sidoarjo

Perlu di ingatkan kembali untuk seluruh peserta webinar tahap 4 agar tidak mengaktifkan mikrofon saat acara di mulai, agar tidak mengganggu pemaparan materi oleh ketua umum.

Dalam Pasal 3 UU Nomor 14 Tahun 2008 menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

“Seperti halnya amanat UUD 1945 pasal 28F diatas, UU KIP. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, proses, serta latar belakang pembuatan sebuah kebijakan publik yang mempengaruhi kepentingan masyarakat Dan Menjamin kepastian hukum masyarakat dalam memperoleh informasi,”ujar ketum PKN .

Baca Juga :  Ketua KPK Firli: 2023 Semangat Baru Memberantas Korupsi

PP No. 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tak hanya disitu, PKN itu satu ispirasi, satu tujuan sebagai kontrol sosial dari sabang sampai merauke yang sudah dilindungi UU Ormas. berbadan Hukun ber SK Menkumham,” kata Ketum PKN.

Peserta webinar yang mendaftar kurang lebih 820 anggota hadir ketika webinar dimulai pukul. 12.30 Wib. hingga berakhir pada pukul 16.00 Wib.

Dikutip oleh awak media radarjatim.co bahwa 50 peserta yang tidak hadir dikarenakan susah sinyal dan ada pula yang masih bekerja, tetapi merujuk pada pernyataan Ketua Umum PKN bahwa pemaparan materi akan diulas kembali difacebook sehingga yang tidak hadir tetap dapat mengakses materinya.

Baca Juga :  LSM GMAS dan KJJT Gresik Bagikan 500 Takjil di Bulan Suci Ramadhan

Webinar gratis yang diselenggarakan Ketum PKN untuk pembelajaran bekal ilmu. Anggota PKN dan umum agar mereka dilapangan sesuai Sop dan mengerti untuk dipahami dasar hukumnya terlebih dulu.

Didalam penjelasan ulasan akhir, apa yang dilakukan kepada peserta webinar oleh Ketua Umum PKN, jelas gamblang mudah dimengerti sebelum penutupan webinar peserta diberikan kesempatan bertanya jawab dari berbagai daerah, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatra dan Kalimantan berserta Maluku, Jakarta, bandung, Cimahi.

Peserta yang hadir akan memperoleh sertifikat setelah acara selesai. (As)