Pergantian Kapolri, Angin Segar dalam Penegakan dan Menjaga Marwah Hukum

Analisa Politik Hukum: Mas'ud Hakim, M.Si., M.H.

RADAR JATIM.CO ~ Momen yang Menentukan Arah: Pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Komjen Pol Suyudi Ario Seto berlangsung dalam satu hari penuh dari uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR hingga persetujuan rapat paripurna. Kelancaran prosedural ini bukan sekadar catatan administratif, ini menandai sebuah titik balik yang layak dibaca dalam kerangka politik hukum. Bukan hanya soal siapa yang memimpin Polri, tetapi tentang ke arah mana marwah hukum hendak dibawa.

Dalam tradisi politik hukum, pergantian pejabat penegak hukum selalu mengandung dua dimensi yang saling terkait. Pertama, dimensi kewenangan siapa yang mengendalikan instrumen paksa negara. Kedua, dimensi legitimasi sejauh mana publik percaya bahwa instrumen itu digunakan untuk keadilan, bukan untuk kekuasaan. Pergantian ini menyentuh keduanya sekaligus.

I. Kerangka Analisis: Politik Hukum sebagai Perebutan Makna

Politik hukum tidak berhenti pada teks undang-undang. Juga mencakup pergulatan untuk menentukan makna, apa yang disebut penegakan hukum yang baik, siapa yang berhak menafsirkannya, dan bagaimana diukur.

Selama bertahun-tahun, ukuran keberhasilan penegakan hukum di Indonesia cenderung direduksi menjadi angka pengungkapan kasus. Semakin banyak kasus diungkap, semakin dianggap berhasil. Padahal, dalam logika hukum yang sehat, pertanyaan yang lebih mendasar adalah, apakah kasus itu ditangani secara sah, berbasis bukti, proporsional, dan berkeadilan?

Di sinilah Suyudi Ario Seto menawarkan pergeseran makna. Dalam uji kelayakannya, ia menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum harus diukur dari kualitas penanganan, bukan dari kuantitas pengungkapan. Pernyataan ini, sederhana dalam bunyinya, tetapi radikal dalam implikasinya, ia memindahkan pusat gravitasi dari pencitraan ke prosedur.

II. Reposisi Relasi Kekuasaan: Polri dan Istana

Baca Juga :  Proyek DAS Ampal, ForuM Pelik Menduga Ada Nama Mantan Bendum Demokrat

Salah satu kritik paling persisten terhadap Polri dalam satu dekade terakhir adalah kedekatannya dengan kekuasaan eksekutif. Sejumlah pengamat bahkan menyebut institusi ini pernah berfungsi sebagai instrumen politik pada masa pemerintahan sebelumnya. Tuduhan semacam itu, benar atau tidak, telah mengikis kepercayaan publik terhadap netralitas Polri.

Pergantian Kapolri di awal pemerintahan Presiden Prabowo dapat dibaca sebagai upaya menata ulang jarak antara Polri dan Istana. Bukan menjauh, tetapi menempatkan hubungan pada basis profesional, bukan personal. Dalam politik hukum, jarak yang tepat adalah prasyarat bagi persepsi independensi. Tanpa persepsi itu, setiap penanganan kasus besar terutama yang melibatkan tokoh politik akan selalu dibayangi tuduhan tebang pilih.

Yang perlu dicatat, reposisi ini bukan perkara satu kali pergantian, ini membutuhkan konsistensi dalam penanganan kasus-kasus sensitif, serta keteladanan dalam menjaga jarak dari kepentingan politik praktis.

III. Agenda Reformasi: Dari Struktur ke Kultur

Suyudi membawa agenda yang cukup konkret. Dalam kerangka politik hukum, agenda ini menyentuh tiga lapisan:

1. Lapisan Struktural: Penyederhanaan dan Penguatan Basis.

Ia menekankan penyederhanaan struktur di Markas Besar, penguatan Polres dan Polsek sebagai ujung tombak, serta penghapusan lapisan birokrasi yang tidak bernilai tambah. Dalam praktiknya, struktur yang gemuk dan tumpang tindih adalah lahan subur bagi pungutan liar, broker kasus, dan negosiasi di luar prosedur. Memangkasnya berarti mempersempit ruang bagi praktik-praktik tersebut.

2. Lapisan Teknis: Kualitas Pembuktian

Ia menyoroti pentingnya penyidikan ilmiah, forensik digital, dan rantai barang bukti yang terjaga. Ini menyasar titik lemah klasik, banyak kasus gagal di pengadilan bukan karena tidak ada pelaku, tetapi karena lemahnya pembuktian. Dalam politik hukum, ini adalah investasi pada kepastian, bukan sekadar pada penindakan.

Baca Juga :  Gresik Anomali Demokrasi, Partai Hanya Tukang Stempel

3. Lapisan Kultural: Kritik sebagai Peringatan Dini

Yang paling menarik, Suyudi secara eksplisit menyebut kritik publik sebagai sistem peringatan dini bukan gangguan yang harus diredam. Ini adalah pergeseran budaya yang signifikan. Dalam tradisi penegakan hukum yang sehat, kritik adalah bagian dari akuntabilitas, bukan ancaman terhadap wibawa.

IV. Fondasi Normatif: UU No. 5 Tahun 2026

Dari sisi regulasi, UU No. 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Kepolisian telah memberi fondasi baru. Undang-undang ini menegaskan prinsip profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel, serta memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal.

Pergantian Kapolri di tengah momentum legislasi ini menciptakan jendela peluang untuk menerjemahkan norma ke praktik. Namun, jendela peluang tidak otomatis menjadi hasil, masih membutuhkan kemauan politik, kapasitas institusional, dan pengawasan yang benar-benar berfungsi.

V. Marwah Hukum: Antara Wibawa dan Keadilan

Istilah marwah hukum sering disalahpahami sebagai wibawa yang menuntut kepatuhan. Padahal, dalam politik hukum yang sehat, marwah hukum lahir dari keadilan yang dirasakan, bukan dari ketakutan yang dipaksakan.

Marwah hukum runtuh ketika:

– Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.

– Kasus besar berhenti di tengah jalan karena tekanan politik.

– Prosedur diabaikan demi pencitraan.

Marwah hukum tegak ketika:

– Setiap orang tanpa kecuali diperlakukan sama di hadapan hukum.

– Proses berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

– Publik merasa bahwa hukum berpihak kepada mereka, bukan hanya kepada yang mampu membayarnya.

Dalam kerangka ini, pergantian Kapolri adalah angin segar hanya jika ia benar-benar membawa perubahan arah, bukan sekadar pergantian penumpang.

VI. Risiko dan Syarat Keberhasilan

Baca Juga :  Diduga Peras Kadispendik Jatim, Dua Oknum Aktivis Ditangkap Polda Jatim

Sebuah langkah strategis tidak otomatis menghasilkan hasil strategis. Tiga syarat harus dipenuhi:

1. Konsistensi kepemimpinan. Reformasi Polri sering kandas karena pergantian pejabat sebelum agenda berjalan. Diperlukan kesinambungan, bukan sekadar pergantian.

2. Dukungan anggaran dan legislasi. Tanpa alokasi sumber daya, agenda seperti forensik digital dan penguatan Polsek hanya menjadi wacana.

3. Pengawasan yang benar-benar berfungsi. Kompolnas, DPR, dan masyarakat sipil harus mampu menagih janji, bukan hanya menerima laporan.

Selain itu, ada satu risiko yang sering luput, ekspektasi publik yang terlalu tinggi dalam waktu terlalu singkat. Reformasi penegakan hukum adalah proyek jangka panjang, bukan sprint 100 hari. Kegagalan mengelola ekspektasi dapat berbalik menjadi kekecewaan yang mendalam.

VII. Angin Segar yang Harus Dijaga

Pergantian Kapolri ini layak dibaca sebagai investasi strategis dalam infrastruktur penegakan hukum bukan investasi fisik, melainkan investasi dalam legitimasi, kompetensi, dan akuntabilitas.

Namun, angin segar tidak bertiup selamanya. Ia bisa berubah menjadi badai jika arah tidak dijaga. Keberhasilan langkah ini tidak diukur dalam hitungan hari atau bulan, tetapi dalam kemampuan institusi Polri menjawab satu pertanyaan sederhana:

Apakah hukum masih mau melayani masyarakat rentan atau melayani yang mampu membayar?

Jika arah ini konsisten, maka pergantian ini akan dikenang bukan karena siapa yang duduk di kursi Kapolri, tetapi karena apa yang berubah dalam cara Polri melayani hukum dan masyarakat. Itulah marwah hukum yang sesungguhnya bukan yang ditakuti, melainkan yang dipercaya.

Sebagai penutup, analisa ini disusun berdasarkan informasi publik yang tersedia hingga Oktober 2026. Beberapa penilaian bersifat interpretatif dan terbuka untuk didiskusikan lebih lanjut.

 

– Pemerhati Kebijakan Publik