Denpasar||Radarjatim.co – Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat (Kabid Bimas) Kementerian Agama Provinsi Bali menyampaikan, perkembangan terkait oknum PNS (MMW) yang menyalahgunakan wewenang. MMW) sudah dipanggil dan memberikan klarifikasi semacam BAP di bagian Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag Provinsi Bali.
“Tinggal menunggu respon berikutnya,”tandas Dr. Abu Siri, S.Ag., M.Pd.I.
Ia menjelaskan, kalau tidak salah hari ini akan disampaikan ke Kakanwil terkait dengan hasil pemeriksaan yang bersangkutan. Mengenai kebijakan seperti apa itu kan dari Kakanwil kalau kami hanya sebagai pelaksana atau administrasi dan terkait hal ini Kakanwil juga sangat hati-hati dengan segala aspek yang dipertimbangkan terkait kepada yang bersangkutan.
Dalam hal penangannya sangat cepat. Saat dipanggil MMW kooperatif. “Tentunya kami mohon terkait hal ini janganlah terlalu dibesar-besarkan,” pinta Abu Siri pada awak media.
Sementara itu Dr. H. Mochamad Sukedi, S.H., M.H, selaku pengadu mengharapkan ditegakkannya terkait aturan-aturan yang berlaku bagi PNS. Karena apa yang dialkukan MMW sudah suatu pelanggaran yang sangat berat, selain diduga melanggar kewenangan wilayah sebagai Penghulu dan juga wali hakim.
Hal tersebut tambah Mochamad Sukedi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan.
“Dimana dalam hal ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, pungutan di luar yang ditentukan, dan/atau tindak pidana korupsi oleh Teradu yaitu memungut dana di luar yang sudah ditentukan yang seharusnya senilai 600 ribu rupiah, sedangkan dalam hal ini Teradu terindikasi sampai menerima transferan dana senilai 950 ribu rupiah,” jelas Mochamad Sukedi.
Sementara itu, teradu juga melanggar Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.
Lebih lanjut Sukedi menguraikan, sesuai Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014, pembayaran harusnya disetor atau ditransfer ke rekening KUA Kec. Bangli, bukan ke rekening pribadi.
Menurut Dr. Sukedi yang juga berprofesi Advokat di Bali ini, setidaknya ada 3 (tiga) dugaan pelanggaran yang dilakukan teradu baik yang bersifat administratif maupun dalam ranah korupsi. Sesuai dengan ketentuan hukum atau aturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, perbuatan Teradu dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran disiplin berat yang dapat dikenai hukuman disiplin berat, yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Secara lebih tegas Sukedi mengatakan, apabila Teradu tidak segera diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, maka selaku Pengadu akan kejar terus agar ada kepastian hukum dalam peneggakan hukumnya.
“Tujuan kami, agar ada suatu pembelajaran atau shock therapy baik ke oknum PNS yang bersangkutan (MMW) pada khusunya maupun bagi masyarakat pada umumnya,”katanya.
Sementara itu ketika dihubungi terpisah melalui ponselnya, sampai dibuatnya berita ini, MMW tidak menjawab atau membalas pesan melalui WA yang disampaikan awak media.
Sebelumnya hanya menjelaskan singkat jika MMW tidak enak badan dan harus menenangkan hati dulu. “Mohon maaf untuk sementara saya menenangkan hati dulu terkait perihal tersebut, mungkin di lain kesempatan saya bisa memberikan keterangan,” kata MMW dalam pesan WA.(fan)