Foto : Putri Pariwisata Indonesia 2019, Clarita Mawarni Salem saat diundang dalam acara Festival Pulau Cena dan Pengukuhan Jhukong perahu tradisional Bawean
Gresik | www.radarjatim.co~Masyarakat Adat Bawean (MAB) adalah golongan suku bangsa yang hidup secara turun temurun dan bermukim di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang wilayah Negara Kesatuan termasuk bagian dari Republik Indonesia.
Hal tersebut dikarenakan adanya ikatan pada asal usul leluhur, kesamaan tempat tinggal, identitas budaya, bahasa, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya dan hukum.
Foto : Festival Pulau Cena 2019, bersama Clarita Mawarni Salem, Putri Pariwisata Indonesia 2019 dan Pengukuhan Jhukong perahu tradisional Bawean.
Konstitusi tertinggi NKRI, UUD 1945 secara tegas menyatakan: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dalam prinsip NKRI, yang diatur undang-undang”
(Pasal 18b Ayat 2, amandemen UUD ’45).
Terkait dengan hal tersebut, Burhanuddin Asnawi, Sesepuh Masyarakat Adat Bawean (MAB) di Bawean, menegaskan pengakuan keberadaan Masyarakat Adat Pesisir (MAP) Bawean sesuai dengan Konstitusi Bangsa Indonesia dan Kewenangannya,
Masyarakat Adat Bawean (MAB) dan masyarakat adat pesisir (MAP) Bawean merupakan salah satu aset Bangsa Indonesia.
Konstitusi Indonesia mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya, otomatis juga mengakui dan menghormati MAB beserta hak-hak tradisional wilayah MAP Bawean, baik di laut, pesisir/kekesekan dan wilayah lainnya merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, tidak saja memiliki tanggung jawab atas wilayah adatnya, tapi juga memiliki kewenangan penuh mengelola wilayah adatnya, termasuk mengelola wilayah adat di laut, jelasnya.
Ketua Bidang Pengembangan Sumberdaya Laut dari Perkumpulan Peduli Konservasi Bawean, Abd. Saddam Mujib menegaskan bahwa
keberadaan MAP Bawean sebagai masyarakat adat pesisir, diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara tegas tertuang dalam UU No. 31/2004 tentang Perikanan. Untuk pengelolaan perikanan lebih mempertimbangkan dan memperhatikan peran serta MAP Bawean.
Abd. Saddam Mujib menambahkan sesuai UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil, masyarakat adat pesisir juga termasuk MAP Bawean merupakan bagian dari masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir.
Pengakuan ini dilakukan sebagai upaya pelestarian eksistensi masyarakat adat Pesisir/kekesekan dan hak hak tradisional wilayah MAP Bawean di lautnya.
Pelibatan MAP Bawean bagi masyarakat pesisir/kekesekan, atau pantai sesuai dengan semangat disahkannya perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 menjadi UU Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan tersebut diperkuat dengan terbitnya Permen KKP No. 8/2018 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat dalam Pemanfaatan Ruang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Masyarakat adat pesisir sangat berperan penting dalam keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut. Masyarakat adat bisa menggunakan hukum adat dalam mengelola sumberdaya laut seperti: SASI di papua, awik-awik di lombok, panglima laot di aceh dan masih banyak lagi tempat yang menggunakan pendekatan Masyarakat hukum adat untuk mengelola sumberdaya lautnya.
Jadi, upaya pelestarian dan potensi peran MAP Bawean dalam mengelola sumber daya laut di Bawean harus dimunculkan karena pengelolaan sumber daya laut memerlukan pendekatan komprehensif, sehingga membutuhkan banyak pihak tak terkecuali MAP Bawean yang sangat memahami secara menyeluruh pada kawasannya sendiri, tambahnya.
_”Kami Bagian dari MAP Bawean, mendorong agar pemerintah bisa memperhatikan eksistensi MAP dengan melakukan indentifikasi dan pemetaan_”, kata Muhammad ketua Perkumpulan Peduli Konservasi Bawean.
Selanjutnya, salah satu tradisi Masyarakat Adat Pesisir (MAP) Bawean berupa lirik 1 bait lagu sebagai berikut:
*Jhukong Bhebien*
_Jhuk….jhuk…kong_
_tojuk-tojuk nengkong_
(Juk…juk ..kong…duduk-duduk berjongkok)
Begitulah guyonan nelayan tua yg diucapkanya dengan sambil bernyanyi.
Mereka menyanyikan lagu untuk jhukong yang ada dihadapannya.
(Burhanuddin Asnawi)
.






