Gresik { radarjatim.co ~ Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap 3 dan tahap 4 dicairkan secara serentak di Dua Kecamatan di Wilayah Bawean melalui PT. POS Indonesia ( Persero ) Kepada Penerima Manfa’at ( KPM ) yang terdampak Pandemi Covid – 19.
Adapun salah satu Kategori masyarakat yang berhak mendapatkan BST yaitu Para Pemilih KIS atau PBI ( Penerima Bantuan Iuran ), Dalam proses menyalurkan BST ini Pemerintah selalu mengacu pada DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ).
Saat Awak Media Radarjatim menanyakan terkait Bantuan ini kepada Kepala Pos Wilayah Bawean, Zaenul menjelaskan, bahwa Penerima Bantuan Sosial Tunai ini harus membawa KK dan KTP yang asli, dan jika ada yang berhak mendapatkan BST ini tidak ada di tempat atau Wilayah Bawean bisa di wakilkan dengan membawa KK yang asli yang masih masuk dalam KK tersebut.
Di Kecamatan Sangkapura dari 17 Desa masing – masing mendapatkan Bantuan Sosial Tunai sebagai berikut : Desa Sidogedungbatu terdiri dari 72 orang, Desa Daun 89 orang, Desa Kebuntelukdalam 58 orang, Desa Balikterus 55 orang, Desa Dekatagung 71 orang, Desa Pudakit Timur 51 orang, Desa Pudakit Barat 27 orang, Desa Kumalasa 93 orang, Desa Suwari 55 orang, dan Desa Lebak 82 orang.
Jumlah keseluruhan yang menerima Bantuan Sosial Tunai di Desa Kecamatan Sangkapura sebanyak 1038 orang, Minggu (20/6/2021).
Untuk di kecamatan Tambak dari 13 Desa Penerima Bantuan Sosial Tunai sebagai berikut : Desa Telukjatidawang 95 orang, Desa Gelam 65 orang, Klumpanggubug 30 orang, Sukaoneng 42 orang, Desa Sukalela 13 orang, Desa Pekalongan 41 orang, Desa Kepuhteluk 70 orang, Desa Kepuhlegundi 56 orang, Desa Grejeg 18 orang, Desa Paromaan 46 orang, Desa
Diponggo 14 orang, Desa Tanjungori 86 orang, Desa Tambak 92 orang.
Jumlah keseluruhan yang menerima BST untuk Desa di Kecamatan Tambak sebanyak 668 orang, Senin ( 21/6/2021 ).
Bantuan Sosial Tunai ini merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, guna membantu masyarakat yang ekonominya terdampak Pandemi Covid 19, Minggu ( 20/6/2021 ).
Sufairi – RJned






