Pemilik Warung Bibis Korban Gusuran, Datangi Mapolresta Sidoarjo Minta SP2HP

Sidoarjo | radarjatim.co,- Belum adanya kejelasan terkait pelaporan atas pengerusakan warung di jalan Bibis Bunder Tambak Kemerakan Krian Sidoarjo yang dipergunakan sebagai pintu masuk utama Rumah Sakit Sidoarjo sisi barat, pelapor yang diketahui sebagai pemilik warung mendatangi Mapolresta Sidoarjo. Kamis, 30 Juni 2022.

Achmad Garad selaku LSM pendamping pelapor bersama korban terdampak lain, mendatangi ruangan Reskrim Polres Sidoarjo. “Sudah hampir 4 bulan setelah pelaporan ke Polda Jatim, dan pertengahan puasa, kita dipanggil untuk dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. Tapi hingga saat ini kami belum mendapatkan info kelanjutan kasus yang kita laporkan ini.” Ujar Achmad Garad saat didepan kantor Reskrim Polres Sidoarjo.

Masih Achmad Garad. “Kita datangi, untuk menanyakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), karena hingga kita datangi saat ini (30/06) belum kami dapatkan, kan itu haknya pelapor.” Ungkapnya.

Baca Juga :  Bandar Narkoba Tak Berdaya Saat Dibekuk Satreskrim Polres Tanjung Perak

Sedangkan Sri Wahyuni selaku pelapor dalam kasus ini, saat ditanya terkait harapannya. Ia mengatakan sempat kecewa dengan pihak Kepolisian yang terkesan lamban. “Sudah lama pak, tapi kok belum ada kejelasan pelaporan saya.” Ungkapnya.

Sedangkan pihak penyidik yang bernama Briptu Della saat dikonfirmasi awak media, hanya mengatakan permohonan maaf karena bukan tupoksinya untuk menjawab di media, sehingga ia mengaku tidak bisa memberi tahu apa hasil penyidikannya tersebut.

Baca Juga :  Dua Lokasi Galian C  Diduga Bodong Tetap Nekat Beroperasi, Mana Tindakan APH

Seperti yang diketahui beberapa waktu yang lalu, pemilik warung mendatangi Polda Jatim, guna melaporkan Camat Krian Dkk, dan mendapatkan surat tanda lapor dengan nomor : TBL/B/65.01/II/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, dengan nama terlapor Achmad Fauzi selaku Camat Krian Dkk, dimana dengan dugaan tindak pidana melakukan pengerusakan secara bersama sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170KUHP.

*(abh/ark)*