Program PTSL Disinyalir Banyak Dijadikan Ajang Pungli di Kecamatan Sugio Lamongan

LAMONGAN, Radarjatim.co – Progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diberikan pemerintah pusat kepada masyarakat sebetulnya adalah program yang sangat bagus, Namun program tersebut diduga malah dijadikan banyak oknum sebagai alat untuk melakukan pungli demi keruk keuntungan.

Pasalnya, berdasarkan investigasi rekan media di lapangan, banyak desa khususnya di wilayah Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan, banyak oknum Kades maupun ketua pokmas yang memungut biaya di atas rata-rata.

Menurut pengakuan salah satu warga, dirinya mengaku sudah membayar DP sebesar Rp 300-400 ribu untuk pengurusan sertifikatnya.

“sementara saya masih membayar 300 ribu, ada jg yang 400 ribu sisanya nanti menyusul mas.”ungkap narasumber dari desa Kalitengah.

Di wilayah Kecamatan Sugio sendiri, ada kurang lebih 6 desa yang mendapat progam PTSL .Berdasarkan informasi, biaya pengurusan PTSL di wilayah kecamatan Sugio sepakat 600 ribu per bidangnya.

Para Kepala Desa,saat dikonfirmasi juga enggan memberikan keterangan yang pasti terkait pemungutan PTSL tersebut.

Kepala Desa Sekarbagus juga saat dikonfirmasi melalui telepon enggan memberikan jawaban.

Adanya peristiwa itu, patut diduga program PTSL di wilayah Kecamatan Sugio di jadikan ajang pungli oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Terpisah, Aktivis dan pegiat anti korupsi Jawa Timur Sahar Sulur angkat bicara.bDirinya mengecam keras aksi para Kepala Desa yang masih melakukan pungutan-pungutan yang tidak berpayung hukum.

“Meskipun ada perbub, kita juga bisa menilai dari SKB 3 menteri yakni 150 ribu manjadi 600 ribu itu kan sangat jauh, kalau memang berpayung hukum, kenapa tidak ada bukti pembayaran yang sah sebagai legalitasnya.” cetus Sulur sapaan akrabnya

Mantan aktivis 98 itu pun mengecam keras tindakan pungli yang terjadi di wilayah Kecamatan Sugio itu.

Untuk selanjutnya, rekan-rekan radarjatim.co akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk BPN, Kejaksaan, maupun Polres Lamongan.

Jika memang terbukti pungutan itu merupakan Pungli yang melanggar undang-undang, Para aparat penegak hukum wajib memproses siapapun oknum yang terlibat dalam progam PTSL  ini.Pungkasnya.

(Biro)