Jakarta, RADARJATIM.CO — Pemerintah tegas melarang social commerce, seperti TikTok shop, Instagram dan Facebook melakukan transaksi jual beli di Indonesia. Selain dianggap mematikan UMKM, perijinan yang diajukan Tik Tok ke pemerintah hanya sebagai platform media social bukan menjalankan transaksi bisnis.
Pelarangan social commerce berjualan di Indonesia dilakukan pada Rabu 27 September 2023, usai ditekennya revisi peraturan Menteri Perdagangan. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik.
Dalam beleid tersebut, nantinya pemerintah hanya membolehkan social commerce untuk mempromosikan barang dan jasa saja. Artinya, platform tersebut dilarang berjualan secara langsung. “Dia (social commerce) hanya boleh promosi, seperti TV. TV kan enggak bisa terima uang. Dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” jelas Menteri Pedagangan Zulkifli Hasan di Istana Merdeka, Jakarta.
Zulkifli Hasan (Zulhas), menyebut dalam revisi Permendag tadi, pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan e-commerce secara bersamaan.
“Jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform sangat diuntungkan. Pasalnya, ia mengantongi algoritma pengguna, Hal ini untuk menghindari pencegahan penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” imbuh Zulhas.
Mendag Zulkifli melanjutkan¸ pemerintah juga akan mengatur barang impor apa saja yang boleh dijual di dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga akan memperlakukan barang impor sama dengan barang dari dalam negeri. “Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty (produk kecantikan) harus ada (izin) BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)-nya,” kata Zulhas.
Pemerintah, juga akan melarang sebuah platform social commerce dan e-commerce menjadi produsen. Dengan kata lain, platform tersebut dilarang menjual barang produksi mereka sendiri.
Pemerintah akan membatasi produk impor yang bisa dijual di e-commerce hanya boleh di atas harga US$100 atau sekitar Rp1,5 juta. “Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup,” tandas Zulhas.
Sementara itu Menteri Investasi atau Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan Izin yang dipakai oleh TikTok itu kan bukan izin untuk melakukan bisnis, tapi platform sosial media.
Bahkan, Bahlil Lahadalia menegaskan, pemerintah tidak segan akan mencabut izin media sosial TikTok jika tetap melakukan kegiatan jual beli.
(RJ/TMR)