Tahun Depan MBDK Terkena Pajak

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada tahun depan akan mengenakan pajak untuk minuman berpemanis dalam kemasan

MBDK rencananya tahun depan berpajak Foto : Istimewa

Bogor, RADARJATIM.CO — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berjanji tidak memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) kepada pedagang es pinggir jalan, yang hanya bermodalkan mesin cup sealer.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Kemenkeu Mohammad Aflah Fahrobi mengatakan, pihaknya memang mendapatkan mandat memungut cukai minuman berpemanis tersebut. Namun, DJBC masih terus mengkaji siapa saja yang bakal terdampak.  Hal tersebut mengemuka dalam Media Briefing APBN 2024 di Grand Aston, Cianjur, Jawa Barat, Selasa (26/9).

DJBC juga masih melakukan simulasi penerapan dan lingkupnya seperti apa. Aflah hanya menegaskan Bea Cukai masih menggodok regulasinya.

Ia memastikan sebelum diterapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada 2024, pembahasan aturan barang kena cukai (BKC) ini akan dilakukan dengan sangat hati-hati. Pasalnya, kebijakan bakal membawa lebih banyak dampak buruk bagi masyarakat dan dunia usaha jika tidak dibahas secara cermat hingga menghasilkan regulasi yang baik.

Apalagi, sambungnya, banyak pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya dengan berjualan minuman manis di pinggir jalan. Oleh karena itu, pada tahap awal, pemerintah takkan mengenakan cukai MBDK pada terhadap produk minuman berpemanis dalam kemasan gelas yang di-press.

“Kalau ngomongin minuman berpemanis dalam kemasan, orang yang jual minuman di-press itu yang mesin press harganya cuma Rp2 juta-Rp3 juta apakah itu dikenakan? Untuk tahap awal, dalam kajian kami ini belum dikenakan,” kata Aflah.

Ia menekankan pentingnya sosialisasi soal cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) ini. Aflah berharap para pengguna jasa dan produsen tidak terkaget-kaget. Pungutan cukai minuman berpemanis ini sudah tertuang dalam Buku Nota Keuangan II tentang penambahan objek cukai baru.

“Tahun depan, mudah-mudahan kita bisa menerapkan barang kena cukai berupa minuman berpemanis dalam kemasan dan produk plastik,” ujar Alfah.

(RJ/TMR)

 

Kemenkeu, Pajak, DJBC, MBDK, Cukai, Minuman Berpemanis