Pelanggaran Masa Tenang Pemilu: Baliho Caleg ‘Bermahkota’ di Sidoarjo

SIDOARJO | RADARJATIM.CO – Masa tenang Pemilu 2024 dimulai Minggu, 11 Februari hingga Selasa, 13 Februari 2024 atau tiga hari sebelum hari pemungutan suara (Rabu, 14 Februari 2024).

Namun demikian menginjak hari kedua masa tenang masih ada APK seperti baliho caleg, banner hingga bendera partai yang belum diturunkan di Kabupaten Sidoarjo.

Seperti yang ditemukan oleh awak media ini ketika melintasi jalan raya Ponti Sidoarjo, Senin, 12 Februari 2024 sekira pukul 23.43 WiB. Dilokasi tersebut tepatnya depan GOR masih ditemukan ada Baliho besar bergambar caleg provinsi Jawa Timur.

Baca Juga :  Tim Terpadu Kartoharjo Siap Jaga Kondusifitas Pilkada 2024

Selain itu tidak jauh dari tempat tersebut juga nampak bendera partai yang besar. Padahal susuai aturan selama masa tenang sudah tidak boleh ada APK yang terpasang, sehingga diharapkan peserta Pemilu 2024 bisa menurunkan APKnya secara mandiri.

Baca Juga :  Debat Publik Pertama Pilwalkot Madiun: Aldi Dwi Prastianto Curi Perhatian Dengan Busana Karya Anak SMK

Dari situ awak media ini mencoba konfirmasi kepada ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Agung Nugraha SH melalui pesan WhatsApp mengatakan, Siap bapak. Dalam hal ini Moeh Arif S Sos., Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi mengatakan, siap.

Sementara itu Agisma Diyah Fastari, S Sos. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp mengatakan “Siap.. Diteruskan ke pak kordiv PP ,” ujar Agisma

Baca Juga :  Sikap Ormas Projo Jatim Usai Pidato Presiden Jokowi di Rakernas V Borobudur

Sebelumnya dalam kegiatan apel siaga pengawasan tahap masa tenang pada Pemilu 2024, Minggu (11/2) di halaman parkir Mal Pelayanan Publik Sidoarjo. Agung meminta agar petugas memastikan di wilayah kerja masing-masing alat peraga kampanye sudah tidak ada.

(IM)