Surabaya | radarjatim.co ~Rapat sidang Paripurna DPRD Surabaya membahas dan menetapkan pembentukan panitia khusus ( Pansus) pembentukan Raperda pengembangan ekonomi kreatif. Senin (25/11/2024)
Dalam sidang Paripurna ketiga DPRD Surabaya melakukan pembahasan dengan Pemerintah kota Surabaya untuk membentuk panitia khusus (Pansus)tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) pengembangan ekonomi kreatif dalam jangka waktu 60 hari kerja.
Adi Sutarwijono ketua DPRD Surabaya sekaligus pimpinan paripurna menjelaskan perlunya pembentukan panitia Pansus Raperda pengembangan ekonomi kreatif yang dituangkan dalam keputusan DPRD Kota Surabaya .
Hal ini dilakukan setelah mendengar jawaban walikota Surabaya yang diwakili Ikhsan sekda Surabaya terhadap pandangan umum fraksi fraksi DPRD kota Surabaya.
Perlu adanya pembentukan pansus yang nantinya melakukan pembahasan bersama pemerintah Surabaya (Pemkot) mengikut sertakan saran dan masukkan fraksi-fraksi dalam pembahasan pansus dan segera dituangkan dalam Raperda kota Surabaya demi pengembangan ekonomi kreatif di kota Surabaya,ucapnya pada awak media selesai paripurna.
Adapun anggota pansus Raperda pengembangan ekonomi kreatif di serahkan pada anggota komisi B DPRD Surabaya yang membidangi perekonomian di antaranya :
1. Muhammad Machmud ( fraksi Demokrat, Nasdem dan PPP
2. Gofar dan Ismail ( Fraksi PDIP dan PAN)
3. Muhammad Faridz (Fraksi PKB)
4. Bagas iman Waluyo (Fraksi Gerin-
dra)
5. Baktiono ( Fraksi PDIP,PAN)
6. Agoeng Prasojo ( Fraksi Golkar)
7.. Enny Minarsih ( Fraksi PKS )
8. Yuga Pratisabda Widyawasta (Fraksi PSI)
9. H.Budi Leksono( Fraksi PDIP,PAN)
10. Saiful Bahri (Fraksi Demokrat, Nasdem dan PPP)
Penyusunan Ketua,wakil, Sekretaris, penyusunannya dipilih oleh anggota Pansus.
Segala pengeluaran dalam pembentukan pansus DPRD Surabaya semua beban anggaran ditanggung dalam APBD kota Surabaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(BSk)






