RADARJATIM.CO. ~ Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai mencuri perhatian publik. Opsen pajak, sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), adalah pungutan tambahan pajak yang dikenakan dengan persentase tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat penerimaan daerah, tetapi apakah kebijakan ini akan meringankan atau justru membebani masyarakat?
Pada dasarnya, opsen pajak bertujuan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Sebelumnya, pendapatan daerah sering kali bergantung pada skema bagi hasil pajak. Dengan adanya opsen, pemerintah daerah dapat memperoleh pendapatan tambahan dari PKB dan BBNKB tanpa harus menambah beban administratif bagi wajib pajak. Hal ini karena opsen dipungut bersamaan dengan pembayaran pajak utama melalui sistem yang sudah terintegrasi, seperti di kantor Samsat.
Penerimaan dari opsen pajak juga memiliki manfaat yang jelas. Setidaknya 10% dari pendapatan ini dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan serta peningkatan moda transportasi umum. Hal ini sejalan dengan kebutuhan daerah dalam meningkatkan kualitas fasilitas publik yang sering kali menjadi sorotan, terutama di kota-kota besar dengan tingkat mobilitas tinggi.
Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa kebijakan opsen pajak ini juga menimbulkan berbagai kekhawatiran di kalangan masyarakat. Opsen PKB sebesar 66% dari pajak terutang tentu bukan angka kecil, terutama bagi pemilik kendaraan baru atau kendaraan dengan nilai jual tinggi. Sebagai contoh, untuk kendaraan dengan nilai jual Rp200 juta dan tarif PKB 1,1%, wajib pajak harus membayar PKB sebesar Rp2,2 juta. Dengan tambahan opsen 66%, maka total yang harus dibayarkan menjadi Rp3,65 juta.
Kenaikan ini, meskipun terlihat wajar, bisa memberatkan kelompok masyarakat tertentu, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi masih membutuhkan kendaraan bermotor untuk kegiatan sehari-hari. Selain itu, kebijakan ini berpotensi memicu dampak psikologis berupa persepsi bahwa pajak kendaraan semakin mahal, meskipun sebenarnya opsen hanya bersifat tambahan.
Kebijakan opsen pajak akan mendapat penerimaan positif jika dana yang terkumpul benar-benar dimanfaatkan secara transparan dan tepat sasaran. Masyarakat tentu berharap peningkatan penerimaan daerah dari opsen akan sebanding dengan perbaikan infrastruktur jalan dan transportasi umum. Namun, jika dana ini tidak digunakan secara efektif, kepercayaan publik terhadap kebijakan pajak daerah akan menurun.
Pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap rupiah yang diterima dari opsen pajak benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat. Transparansi dalam pengelolaan anggaran serta evaluasi berkala terhadap efektivitas penggunaan dana menjadi kunci untuk menjawab keraguan publik.
Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan daerah dan mendukung pembangunan infrastruktur. Namun, kebijakan ini juga harus diimbangi dengan komitmen pemerintah dalam memastikan pemanfaatan dana yang optimal dan transparan. Di sisi lain, pemerintah perlu memperhatikan dampaknya terhadap kelompok masyarakat tertentu agar kebijakan ini tidak menjadi beban tambahan yang berlebihan. Dengan pengelolaan yang baik, opsen pajak dapat menjadi solusi untuk pembangunan berkelanjutan di daerah. Namun, jika tidak dikelola dengan hati-hati, kebijakan ini berpotensi menjadi bumerang yang justru membebani wajib pajak. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi kebijakan ini menjadi kunci keberhasilannya.
Penulis: Mukhlisul Alfian






