Oknum LSM LIRA Menjadi Tersangka Penipuan, Kini Ditahan Kejari Pasuruan Kota

Tersangka  Kasus Penipuan dan penggelapan : Syarful Anam yang kini ditahan di Rutan Bangil. (Foto: Istimewa)

PASURUAN | RADARJATIM.CO – Oknum Pegiat Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) LiRA asal Probolinggo, Syarful Anam harus mendekam di balik penjara. Pria yang selama ini getol menyuarakan antikorupsi tersebut tengah berurusan dengan hukum. Dia terjerat kasus penipuan dan penggelapan.

Polres Pasuruan Kota melaui Kasat Reskrim AKP Bima Sakti Pria Laksana membenarkan penahanan terhadap Syarful. Kasus itu bermula dari adanya laporan dari Syaiful Islam, warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan kasus itu ke tingkat penyidikan. ”Kasusnya penipuan dan penggelapan,” ungkap Bima.

Dilansir RadarBromo, kasus yang menyandung Syarful dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermula dari hubungan kerja sama dengan korban. Sebelumnya, Syarful dan Syaiful menjalin perjanjian untuk menjalankan pekerjaan bersama, di tahun 2018 silam.

Dari situlah kemudian Syaiful menyerahkan sejumlah uang kepada Syarful. Dengan tujuan awal untuk menunjang keperluan pekerjaan yang sudah disepakati bersama.

Akan tetapi, Syarful kemudian dinilai tak menjalankan pekerjaan sebagaimana yang disepakati. Hingga kemudian korban melapor ke Polres Pasuruan Kota pada tahun 2019. Dengan alasan lokasi awal kerja sama terjadi di Kraton, yang masuk wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

”Ada beberapa hasil dari pekerjaan yang tidak dilaporkan ke pelapor. Uang milik pelapor dipakai sendiri oleh terlapor,” ungkap Bima.

Sehingga setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyimpulkan adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Syarful. Bima menyebut, dalam perkara ini pelapor mengalami kerugian senilai Rp 1 miliar. ”Setelah diaudit muncul kerugian segitu,” ujarnya.

Jenis usaha apa yang menjadi poin kerja sama antara korban dengan pelapor? Kasat tidak membeber detail. Hanya saja menurut sumber terpercaya, kerja sama itu di bidang tambang. Yakni pembuangan material yang memakai truk. Nah, pelapor menilai ada selisih yang cukup besar dan dianggap merugikan. Bahkan berpotensi mengarah ke ranah pidana yakni penipuan dan penggelapan. Alasan inilah yang membuat pelapor mempolisikan Syarful Anam.

Bima tak menjelaskan kapan Syarful yang tercatat tinggal di Kanigaran, Kota Probolinggo tersebut, mulai menjalani penahanan. Sebab hal itu sudah menjadi ranah kejaksaan setelah pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. ”Jadi kami tidak melakukan penangkapan. Yang bersangkutan kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Tidak dilakukan penahanan di polres,” ungkapnya.

Bima menambahkan kasus itu
Berkasnya sudah P21, Barang Bukti dan Tersangka sudah kita serahkan ke kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan untuk menghadapi proses persidangan. ”Sekarang sudah menjadi ranah kejaksaan untuk melakukan penuntutan,” pungkas Bima.

Dari informasi yang diperoleh, Syarful Anam yang kini berusia 42 tahun, ditahan oleh kejaksaan sejak 24 Mei 2022 lalu. Dia kini sudah dititipkan di Rutan Bangil sebagai tahanan kejaksaan
(Red)