Foto:Seorang Guru TK sedang mengajar di kelas, bersama para muridnya. Saat ini Pemerintah Kabupaten Gresik akan memberikan Bansos Covid-19 Tahun Anggaran 2021, sebesar Rp. 200 ribu sekali setahun juga Marbot Masjid/Musholla, para Guru Ngaji, dan para Guru Non Sertifikasi atau belum dapat Tunjangan Profesi Pendidik (TPP). Sementara para Guru TK di Kabupaten Gresik belum ada kabar dapat Bansos Covid-19
Gresik [www.Radarjatim.co~Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gresik, Ir.Sentot Supriyohadi, M.MA bahwa direncanakan Bansos Covid-19 bagi Para Guru Non Sertifikasi di MI – MA dalam naungan Kemenag, serta Para Guru Honorer dan Guru SD – SMP Non Sertifikasi dalam naungan Dinas Pendidikan. Selain para guru non sertifikasi, Bansos Covid-19 Tahun Anggaran 2021 ini juga diberikan kepada para Marbot atau Penjaga/Tukang Bersih – bersih Musholla maupun Masjid, untuk besarannya Rp. 200 ribu sekali saja dalam Tahun 2021.
Di Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik, Saat awak media mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kecamatan Dukun yang dulu disebut UPT Dinas Pendidikan Kecamatan, guna mempertanyakan terkait Pencairan Bansos Covid-19 Tahun Anggaran 2021 yang cair sebesar Rp. 200 ribu, bagi para Guru Non Sertifikasi dan Guru Honorer. Kantor Dinas Pendidikan Kecamatan Dukun sebagai perwakilan, maupun mengurusi adminiatratif bagi Sekolah Negeri di Kecamatan Dukun.
Saat di Kantor Dinas Pendidikan Kecamatan Dukun ditemui Arifin Staf Kepegawaian, Arifin menyampaikan “Saya memang dengar pak ada info akan diberikan Bansos Covid-19 Tahun Anggaran 2021, bagi para guru yang belum Sertifikasi atau belum dapat Tunjangan Profesi Pendidikan. Namun saya belum dapat info resmi dari Dinas Pendidikan, kami hanya menjalankan tugas dan fungsi yang diberi Pimpinan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik” (25/06/2021).
Saat ditanyakan masalah Pungutan untuk LKS (Lembar Kerja Siswa), Arifin Staf Kepegawaian Kantor Dinas Pendidikan Kecamatan Dukun mengatakan bahwa Kantor Dinas Pendidikan Kecamatan hanya sifatnya mengkoordinir dan menyampaikan informasi saja, untuk pembayaran LKS dan lainnya sudah urusan Kantor Pusat dan masing – masing lembaga, termasuk Bansos Covid-19 bagi para guru non sertifikasi. Saat ini di Kecamatan Dukun ada sekitar 120 lebih Guru Honorer tingkat SD, kemudian Guru ASN (PNS) ada sekitar 80 orang, sehingga Kecamatan Dukun sangat membutuhkan guru karena juga ada 27 Desa.
Sementara itu Ketua IGTKI atau Guru Taman Kanak – Kanak Indonesia Kecamatan Dukun Nikmatul Ulfa atau Nikma menyampaikan “Saya belum dengar pak ada Bansos Covid-19 Tahun Anggaran 2021 bagi Guru TK, saat ini saya dan para Guru TK se-Kecamatan Dukun kumpul di Kantor Dinas Pendidikan Kecamatan Dukun, kami sedang membuat dan mengumpulkan Surat Keterangan Tamat Belajar atau SKTB bagi Murid TK se-Kecamatan Dukun” (25/06/2021).
Ditambahkan Nikma berkaitan dengan Bansos Covid-19 Tahun Anggaran 2021, bahwa dirinya dan para Guru TK belum mendengar Bansos tersebut. Menurut Nikma dulu ada bantuan atau semacam Tunjangan Tambahan bagi para Guru TK dari APBD Kabupaten Gresik sebesar Rp. 250 ribu/bulan/guru, namun diberikan setahun sekali atau diberikan satu paket/dirapel setahun, namun sudah 2 tahun ini tidak ada.
Masih menurut Nikma bahwa para Guru TK selain dapat bantuan tunjangan, juga secara kelembagaan atau Sekolah TK-nya juga dapat Rp. 2,5 juta/tahun. Namun sudah 2 tahun ini Tunjangan Guru TK Rp. 250 ribu tidak ada dan juga bagi kelembagaan TK juga dihapus, namun ada Bantuan Operasional atau Bagi Murid sebesar Rp. 250 ribu/murid yang diberikan setiap tahunnya, serta uang tersebut diperbolehkan untuk membantu para guru atau tunjangan tambahan, sehingga setiap Sekolah TK berbeda perolehannya.
(Harsus)






