Gresik { radarjatim.co ~ Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri pada tgl 30 Juni 2021 Nomor: 003.1/3743/SJ yang berisi tentang menyemarakan Peringatan HUT Republik Indonesia ke 76 tahun untuk segera dilaksanakan secara serentak.
Dalam Surat edaran Bupati Gresik tersebut tertulis, mulai tgl 1 Agustus hingga sampai tgl 31 Agustus 2021, diminta untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing – masing gedung / perkantoran Pemerintah dan Swasta serta tempat – tempat strategis lainnya untuk memasang umbul – umbul, spanduk, poster, baliho dan lainnya, dengan mengunakan logo HUT Republik Indonesia ke 76 tahun.
Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke 76 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/ tampilan, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/ alat transportasi umum dan dinas.
Pengibaran Bendera Merah Putih di Pulau Cena Telukjatidawang Kecamatan Tambak dilaksanakan oleh Muspika Kecamatan Tambak beserta Kepala Desa Telukjatidawang., Fahrurrozi dan masyarakat nelayan Dedawang.
Camat Tambak, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, S.STP, M.Si, menambahkan kepada awak media radarjatim, bahwa kegiatan pengibaran Bendera Merah Putih rencana di sore hari, akan tetapi melihat pasang surut air laut akhirnya dilaksanakan di pagi hari, dan di sore hari dilakukan pembagian Bantuan sosial oleh Polsek dan Koramil Tambak berupa paket sembako untuk masyarakat yang terdampak Covid – 19 serta buat warga yang sudah terpapar Covid -19 diberikan satu paket sembako beserta vitamin, Senin ( 2/8/2021 ).
Mari kita lakukan perlawanan dan semangat pantang menyerah lawan Covid – 19, dengan selalu mendukung program pemerintah dan patuhi Protokol kesehatan, Selasa ( 3/8/2021 ).
Sufairi ~ Rjned






