Surabaya | radarjatim.co ~ Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) telah menyelesaikan program magang mandiri di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Kegiatan ini memberikan pengalaman praktis yang mendalam tentang proses penegakan hukum, mulai dari penanganan berkas perkara hingga pendampingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
Kelompok mahasiswa yang terdiri dari Ahmad Fahri Setiaji, Marita Arrauf Prasetyo, Candra Putra Satria, Naufal Ramdhan Naf’i Azami, dan Naranafisah Noventya Latansah, terjun langsung ke dalam berbagai aspek pekerjaan di lingkungan Kejari Surabaya.
Selama periode magang, mereka dibimbing oleh Dosen Pembimbing Magang, Moh. Risqi Fadjar Romadhani, S.H., serta mendapatkan bimbingan praktis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Dosen Pembimbing Lapangan, Damang Anubowo, S.E., S.H., M.H.
Salah satu fokus utama kegiatan magang adalah pada administrasi perkara pidana. Para mahasiswa diberikan tanggung jawab untuk melakukan input data pada sistem Case Management System (CMS), khususnya yang berkaitan dengan alur pra-penuntutan.
Mereka menangani registrasi dokumen-dokumen penting seperti surat pemberitahuan hasil penyidikan belum lengkap (P-19), surat pelimpahan perkara (P-31), tanda terima surat pelimpahan perkara (P-33), hingga berita acara penerimaan dan penelitian tersangka (BA-15) ke dalam sistem UHEKSI (Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi).
Tidak hanya berkutat dengan administrasi, para mahasiswa juga diasah kemampuannya dalam analisis yuridis di ruangan Daskrimtif. Di bawah supervisi para jaksa, mereka dilatih untuk membuat surat dakwaan, menyusun rencana tuntutan (Rentut), hingga menyempurnakan surat tuntutan.
“Kegiatan ini sangat membuka wawasan kami. Kami tidak hanya belajar teori di kampus, tetapi benar-benar mempraktikkan cara membuat surat dakwaan dan tuntutan yang baik dan benar sesuai kaidah hukum,” ujar Ahmad Fahri Setiaji, salah satu peserta magang.
Puncak dari pengalaman magang mereka adalah kesempatan untuk terlibat langsung dalam proses persidangan. Setiap hari setelah salat Duhur, para mahasiswa berangkat ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mendampingi JPU dalam berbagai agenda sidang.
Pengalaman ini memberikan mereka gambaran nyata tentang bagaimana seorang jaksa memperjuangkan keadilan di muka hakim, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, hingga pembacaan tuntutan.
Marita Arrauf Prasetyo menuturkan, “Mendampingi JPU di persidangan adalah pengalaman yang tak ternilai. Kami bisa melihat secara langsung penerapan hukum acara pidana dan strategi yang digunakan oleh jaksa di lapangan. Ini memotivasi kami untuk lebih giat belajar agar kelak bisa menjadi penegak hukum yang profesional.”
Dosen Pembimbing Lapangan, Damang Anubowo, S.E., S.H., M.H., mengapresiasi semangat dan kontribusi para mahasiswa magang. Menurutnya, program ini sangat bermanfaat untuk menjembatani dunia akademis dengan dunia praktik hukum.
“Mahasiswa dapat melihat dan merasakan langsung dinamika penanganan perkara. Keterampilan yang mereka peroleh di sini, seperti penyusunan surat dakwaan dan pemahaman alur persidangan, akan menjadi bekal yang sangat berharga untuk karir mereka di masa depan,” ungkapnya.
Dengan berakhirnya program magang mandiri ini, para mahasiswa Fakultas Hukum UMM diharapkan tidak hanya memperoleh pengetahuan teknis, tetapi juga menumbuhkan integritas dan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai peran vital kejaksaan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Penulis: Ahmad Fahri Setiaji, Marita Arrauf Prasetyo, Candra Putra Satria, Naufal Ramdhan Naf’i Azami, dan Naranafisah Noventya Latansah.
Red






