LSM SCWI Adukan Pengembang Soal Kelola Air Mandiri, Direspon DPRD Surabaya dan Walikota Eri Cahyadi Turut Mencermati

Oplus_131072

Surabaya | radarjatim.co – LSM Surabaya Corruption Watch Indonesia (SCWI) mendapat respon DPRD Surabaya terkait pengaduannya hearing di komisi A DPRD Surabaya soal komersialisasi layanan air bersih yang dikelola secara mandiri oleh pengembang perumahan elite di Surabaya, di antaranya perumahan elite Citra Land,Graha Family Royal Residen Menganti.

LSM SCWI mencurigai adanya pengelolaan air secara mandiri di beberapa perumahan elite tersebut,yang menurutnya menyalahi peraturan dan perundangan-undangan yang muaranya menyangkut kerugian Negara.

Rapat dengar pendapat (Hearing) dipimpin oleh ketua komisi A DRPD Surabaya Yona Bagus’ Widyatmoko Pimpinan Rapat memberikan kesempatan pada semua pihak untuk menyampaikan akar permasalahan baik dari SCWI, Pemkot Surabaya maupun perwakilan dari pihak pengembang.

Baca Juga :  Truk Besar Melintasi Jalur Perkotaan, DPRD Gresik Minta Dishub Gandeng Satlantas Berikan Sanksi Tegas

Dalam laporannya yang disampaikan SCWI dibantah oleh perwakilan pengembang Citra land,Graha famili
dan Royal Residence Menganti menyampaikan keterangan bahwa saat ini mereka sudah bekerja sama dengan PDAM Surya Sembada.

Pengelolaan air bersih secara mandiri adalah sebuah solusi karna kala itu sejak tahun 2022 lokasi perumahan belum terjangkau jaringan PDAM bahkan saat ini ada yang sebagian teraliri PDAM.

Yona meminta kepada semua pihak agar sejujur jujurnya dan sebenar benarnya sekaligus seadil adilnya agar pokok permasalahanya tidak bias agar seluruh masyarakat mengetahuinya bila PDAM Surya Sembada harus hadir untuk mengelola Air di Perumahan ini sehingga kualitas airnya yang sesuai yang diharapkan warga penghuni, tinggal bagaimana teknisnya ” ujar Yona.

Baca Juga :  Kapolda Jawa Timur Tinjau Vaksinasi Masyarakat Pesisir di Gresik

Jika pengelolaan airnya hanya sebagian, lantas pemasukkan dari sektor lainnya ini kemana ? hal itu perlu adanya keterbukaan dari pengembang agar tidak memunculkan kecurigaan seperti yang disampaikan LSM SCWI,
Lek banyune mbok kelola Dewe Iki duwite mlebu Nang Endi ,hal itu yang menurut SCWI Nagara dirugikan sedangkan Pemkot Surabaya saat ini butuh untuk meningkatkan PAD nya,maka butuh walikota untuk ikut mencermati hal ini” pungkas Yona.

Menurut Rizal wakil dari bagian hukum dan kerjasama sesuai PP no 112 tahun 2015 tentang system penyediaan air minum diamanahkan bahwa yang bisa menjadi penyelenggara adalah BUMN/BUMD,UPT/UPTD, kelompok masyarakat atau Badan usaha namun tidak untuk umum ( hanya untuk melayani kebutuhan warga sendiri).

Baca Juga :  Jalan Raya Sumput Driyorejo Jwna Banjir Meski Susah Dicor, Warga Tagih Janji Pemkab Gresik

Intinya pengelolaan air masih bisa dikelola kelompok masyarakat atau badan usaha yang bidangnya adalah Perumahan” tandas Rizal dalam keterangannya.

Masukkan seluruh anggota dewan lainnya diantaranya Saifuddin Zuhri (wakil ketua) Cahyo Siswo Utomo dari
Fraksi PKS,Rio Pattiselano fraksi PSI secara umum Pengelola air bersih harus dan taat mematuhi segala Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(BSK)